Sebagai negara demokrasi, pemilihan kepala daerah yang diharapkan dapat memajukan dan menyejahterakan daerahnya, dilakukan dengan menyelenggarakan pemilihan umum. Hal itu merupakan perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi mewujudkan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan daerah yang demokratis.
