Hits: 112

Ferdi Rakiven Sianturi

Pijar, Medan. Titip absen, atau yang kerap disebut tipsen, merupakan praktik yang cukup sering terjadi di lingkungan kampus. Hal ini merupakan tindakan yang disayangkan karena dapat memberikan dampak buruk. Namun nyatanya, hal ini dibiasakan oleh mahasiswa itu sendiri. Praktik tipsen umumnya terjadi karena beberapa hal, seperti mahasiswa yang datang terlambat sehingga tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan oleh dosen, tidak bisa masuk karena alasan tertentu, atau karena rasa malas dari mahasiswa itu sendiri.

Praktik ini dapat merugikan mahasiswa. Selain karena melanggar integritas akademik, mahasiswa juga akan tertinggal dari segi pemahaman materi yang disampaikan oleh dosen. Sehingga, proses belajar yang diterima menjadi tidak optimal. Biasanya, mahasiswa yang ketahuan melakukan tipsen akan diberikan sanksi berupa teguran dan pembinaan dari dosen.

Muhammad Rois, salah satu mahasiswa dari Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara (USU), menyampaikan pendapatnya untuk meminimalisir praktik titip absen, yaitu dengan menerapkan metode absensi secara langsung seperti memanggil nama mahasiswa satu per satu.

“Menurut saya, cara yang paling efektif untuk mengurangi praktik titip absen adalah mengabsen secara langsung dengan cara memanggil namanya satu per satu,” ucapnya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Junaidi, salah satu Dosen Fakultas Ilmu Budaya USU.

“Cara efektif untuk mengetahui kecurangan adalah dengan mengabsen ulang mahasiswa di akhir pelajaran. Dengan begitu, akan ketahuan apabila ada yang hadir di presensi, tapi orangnya tidak ada di kelas,” tegasnya.

Junaidi sebagai pendidik senantiasa mengingatkan mahasiswa bahwa praktik titip absen bukanlah perbuatan yang dapat dibenarkan. Ia juga menambahkan, sejak awal perkuliahan sudah disampaikan kontrak yang memuat peraturan dan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar.

Untuk meminimalisir praktik titip absen, USU telah menerapkan absensi digital melalui laman portal yang mengharuskan mahasiswa untuk menunjukkan lokasi terlebih dahulu sebelum melakukan presensi, hal ini cukup efektif karena lebih efisien, serta mengurangi praktik titip absen.

Fenomena Praktik Titip Absen sebagai Kebiasaan Buruk Bagi Mahasiswa - www.mediapijar.com
Sistem presensi di Satu USU
(Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi Ferdi Rakiven Sianturi)

 

“Saya rasa sekarang absensi lebih efektif dengan sistem digital, absensi menjadi lebih rapi secara administrasi, dan tidak mengganggu proses mengajar. Selain itu, absensi digital membuat praktik titip absen menjadi lebih minim,” jelas Junaidi.

USU juga memiliki regulasi terkait absensi kehadiran mahasiswa, yaitu mewajibkan mahasiswa untuk memenuhi minimal 80% kehadiran sebagai syarat untuk dapat mengikuti ujian. Jika jumlah kehadiran tidak memenuhi syarat minimal, maka akan berimbas kepada nilai akhir yang akan diperoleh oleh mahasiswa tersebut.

(Redaktur Tulisan: Kelly Kidman Salim)

Leave a comment