Hits: 27
Josephine
Pijar, Medan. Rosmalinda merupakan seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) yang telah berdedikasi sejak tahun 2008. Sosok akademis ini menyandang gelar S-1 dan S-3 di lingkungan FH USU serta mendapatkan S-2 dari Groningen University, Belanda. Tidak hanya cemerlang secara akademik, beliau juga aktif sebagai pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) terlebih pada kelompok marginal.
Pada awalnya, ketertarikan Rosmalinda pada dunia hukum bermula dari pengalaman pribadinya di masyarakat. Dalam proses penelitian maupun pengabdian ke masyarakat yang dilakukannya, beliau menyadari bahwasanya masih banyak masyarakat di luar sana yang belum memahami hukum. Hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk mengabdikan diri di kampus dan mengaitkan keilmuannya dengan isu-isu kemanusiaan di lapangan.
“HAM itu adalah hak asasi manusia dan merupakan bagian terpenting. Oleh karena itu, sejak tahun 1948, pada saat dideklarasikannya hak asasi manusia sudah seharusnya setiap umat manusia itu diakui haknya pula,” ungkapnya.
Bagi Rosmalinda, HAM merupakan sesuatu yang fundamental di kehidupan masyarakat. Namun, pelanggaran HAM saat ini terus berkembang dan menjadi semakin kompleks. Bahkan, pelanggaran HAM ini tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga sudah merambah ke dunia maya. Oleh karena itu, menurutnya kelompok-kelompok kecil masyarakat membutuhkan perhatian hukum, khususnya kelompok marginal, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas lainnya.
“Pada tahun 2001, saya pernah mewakili sebuah NGO (Non-Governmental Organization), yaitu KAESKA (Konsorsium Anti Eksploitasi Seksual Komersial Anak). Waktu itu, saya mendampingi seorang anak yang dijual. Kita tahu anak itu dijual karena dia baru kembali dari Bandar Baru di mana tempat tersebut masih giat sebagai lokasi prostitusi. Kita kemudian bekerja sama dengan pemerintah sampai akhirnya dia bisa dijemput bapaknya,” jelasnya.
Saat ini, Rosmalinda memimpin sebuah proyek di Desa Bandar Khalipah, bertemakan “Wujudkan Program Bank Sampah Berbasis GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial)”. Bank Sampah ini dirancang bukan hanya untuk lingkungan, melainkan juga sebagai wadah pemberdayaan yang melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat, termasuk kelompok anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas. Pengabdian ini menjadi bukti nyata bagaimana penelitian hukum dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Adapun ketertarikan dan keterlibatan Rosmalinda terhadap hal-hal tersebut memberikan manfaat bagi publik, seperti memberikan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, memberikan perlindungan terhadap kelompok marginal, memberikan peningkatan kapasitas praktisi hukum muda, hingga memberikan kontribusi terhadap pengembangan Ilmu Hukum. Bahkan, beliau juga menghasilkan inovasi-inovasi bernilai humanis, seperti aplikasi bantuan hukum (legal aid) untuk penyandang disabilitas dan penerjemah bahasa isyarat berbasis pembelajaran mesin (machine learning).
Dengan adanya rekam jejak akademik yang kuat, spesialisasi dalam isu HAM, serta jiwa kepemimpinan yang baik, Rosmalinda menjadi salah satu tokoh yang cukup berperan dalam menjembatani ilmu hukum dan aksi kemanusiaan di tengah kehidupan masyarakat. Ketertarikan dan keterlibatannya dalam bidang HAM dan kelompok marginal diharapkan dapat menjadi peluang dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

