Hits: 47

Star Munthe

Pijar, Medan. KPU USU mengumumkan kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 pada sekitar pukul 00.30 (14/12) melalui akun instagram resminya di @kpu.usu. Pengumuman tersebut juga menyertakan alasan kemenangan paslon nomor urut 02 ialah karena paslon 01 dinyatakan melakukan kecurangan, sehingga dikenakan sanksi pengurangan 300 suara (20 suara dari 15 fakultas yang terdata mengikuti Pemira USU 2020).

Keputusan untuk memangkas 300 suara milik pihak 01 berlandaskan pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pasal 24 BAB Sanksi Pelanggaran Kampanye saat Pemilu: peserta pemilu yang melakukan kampanye pada saat pemilu berlangsung dikenai sanksi pengurangan 20 suara dari jumlah total keseluruhan suara KAM dan atau Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa di setiap fakultas.

KPU USU bersedia menjatuhkan sanksi kepada pihak 01 karena pihak penggugat dinilai mampu menyertakan bukti kuat yang mendukung gugatan mereka terkait pelanggaran oleh pihak tertuduh yang terdiri dari; Paslon 01, KAM Madani, dan KAM Perubahan.

Pengumuman Dini Hari

Berdasarkan pengakuan yang kami terima, pengumuman kemenangan paslon nomor urut 02 yang dipublikasikan KPU tersebut ternyata dilakukan pada saat rapat pleno KPU USU sedang berlangsung. Rapat yang dihadiri oleh 9 dari total 43 Komisioner KPU USU saat itu membahas dan memutuskan sanksi dari dugaan kecurangan pada saat berlangsungnya Pemira USU 2020 kepada peserta tertuduh.

Hal tersebut menjadi kontroversi karena bukan hal yang etis untuk mempublikasikan keputusan rapat ketika rapat tersebut sedang berlangsung atau belum selesai. Kami juga menemukan bahwa publikasi yang menyatakan kemenangan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Aldho dan Prayoga tersebut sempat diarsipkan lalu dipublikasi kembali oleh KPU USU dalam rentang waktu sekitar 10 menit.

Kami pun menanyakan kepada Wahyu Hidayat selaku Ketua KPU USU tentang kebanaran postingan tersebut. Postingan tersebut dikonfirmasi benar diposting oleh pihak KPU dan tidak ada pembajakan akun pada saat itu.
“Memang KPU yang memposting jadi tidak ada pembajakan akun,” tulis Wahyu melalui pesan WhatsApp.

Keputusan sanksi pengurangan suara ditetapkan

Penjatuhan sanksi yang diputuskan pada rapat pleno KPU USU Minggu Malam (13/12) menjadi kontroversial sebab hanya dihadiri oleh 9 dari total keseluruhan 43 Komisioner KPU USU. Wahyu membenarkan hal tersebut dan menambahkan bahwa mereka juga sudah melakukan skorsing 2×15 menit sehingga rapat kemudian sah untuk dilanjutkan.

“Untuk masalah kuorum (kuota forum) sejak awal memang kami di KPU sudah sepakati apabila kuorum tidak mencapai 1/2 n +1 maka pleno ditunda 2×15 menit setelah itu dinyatakan sah. Itu aturan yang berlaku di setiap rapat pleno KPU,” tambah Wahyu.

Rizki Fadillah selaku Calon Presiden Mahasiswa USU 2020 dari nomor urut 01 membantah keputusan KPU tersebut dan menilai bahwasanya KPU tidak bisa melangkah lebih jauh kepada penetapan kecurangan apabila tidak dilakukannya mekanisme persidangan gugatan.

“Yang menggugat itu seharusnya menghadirkan saksi dari BKK, PSI, dan Peserta Pemira yang terkait untuk dibahas bersama-sama. Maka gugatan dari paslon 01 dan paslon 02 yang tidak menghadirkan kesaksian-kesaksiannya , keduanya batal atas nama hukum,” Ujar Rizki.

Terkait keputusan yang ditetapkan pada saat pleno, Wahyu menganggap mereka sudah di koridor yang tepat karena ia merasa mereka tidak memiliki aturan untuk membuat proses pepersidangan terbuka. KPU juga menganggap bahwa mereka telah memberi hak seluas-luasnya kepada peserta untuk memberikan bukti-bukti kecurangan di Pemira kali ini, yakni pada tanggal 11 sampai 12 Desember 2020.
KPU kemudian akan memproses aduan yang diserahkan oleh pihak pengadu. Apabila telah menemukan bukti yang cukup dan bisa diverifikasi kebenarannya, maka KPU akan langsung mengenakan sanksi sesuai aturan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Di sisi lain, KPU juga menyebut mereka tidak akan memproses jika bukti yang diadukan tidak cukup.

“Untuk memproses laporan-laporan yang masuk, kita buka masa pengaduan. Di situ peserta pemira menyiapkan segala hal terkait bukti-bukti yang mereka miliki. Setelah itu segala bukti kami verifikasi di pleno dan kami jatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan di Juknis. Setelah itu kami sampaikan keputusan kami kepada peserta yang bersangkutan dan tidak ada sanggahan dan upaya pembelaan disaat itu. Setelah itu kami pleno lagi malam kemarin dan langsung diputuskan,” tulis Wahyu.

Postingan Instagram KPU yang menyatakan kemenangan paslon 02 pada 14 Desember 2020 dini hari. (Sumber gambar: Instagram @Kpu.usu)

Bagian yang tidak diterima

“Jadi baik paslon 01 dan paslon 02 sama-sama mengajukan beberapa aduan dan semuanya kami terima. Dari paslon 01 memberikan 4 poin aduan sedangkan paslon 02 memberikan 3 poin aduan. Proses yang kami lakukan adalah memverifikasi bukti-bukti yang mereka berikan kepada kami. Setelah itu kami jatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada di Juknis. Dan tidak ada aduan yang kami tolak. Hanya saja ada aduan yang tidak kami tindak lanjuti karena tidak menyertakan bukti-bukti yang cukup,” tulis Wahyu kepada Pers Mahasiswa Pijar saat diwawancara.

Pangeran Siregar yang merupakan Ketua Tim Pemenangan paslon 01 alias Ketua Kolega USU, menuturkan bahwa dalam beriklim demokrasi, ketika mereka dinyatakan menang dengan hasil sementara pemungutan suara yang sudah ditandatangani oleh seluruh saksi KAM, saksi paslon, dan KPU. Pangeran menggambarkan situasi yang dialami oleh pihaknya saat itu tidak berfokus pada pengaduan kecurangan yang dilakukan oleh pihak lawannya.

“Secara logika, berpikir demokrasi ataupun dalam politik terkhusus politik di kampus ini. Sebenarnya kita bisa menganalogikan bahwasanya pemenang Pemira itu tidak mungkin menggugat orang-orang yang dinyatakan kalah secara rekapitulasi perolehan suara. Nah, namun demi menjaga iklim berdemokrasi yang ada, maka kami juga memberikan laporan yang kami sampaikan kepada KPU USU pada Sabtu sore (12/12),” Ujar Pangeran.

Beberapa laporan kecurangan yang dilampirkan oleh Kolega USU yakni:

1. Pada 6 November 2020, tepatnya pada Pagelaran Pemira edisi pertama KAM Rabbani dan KAM Reformasi yang mendukung paslon Aldho-Yoga melakukan hal-hal yang terindikasi dapat memicu kericuhan pemira

2. Pengakuan dari simpatisan pihak 01, bahwasanya akun miliknya telah digunakan untuk memilih paslon tanpa sepengetahuannya.

3. Setelah hasil rekapitulasi hari pertama, kedua, dan ketiga KAM Rabbani dan simpatisan koalisinya melayangkan file-file yang berisi tuduhan bahwasanya paslon 01dinyatakan curang sehingga dapat menggiring opini publik.

4. Terdapat oknum-oknum dan simpatisan dari KAM Rabbani maupun KAM Reformasi yang mendukung saudara Aldho-Yoga melakukan kampanye dihari H pemilihan.

Namun, Pangeran Siregar yang merupakan Ketua Koalisi Kolega USU menyatakan bahwa keputusan KPU dalam menjatuhi sanksi kepada pihaknya adalah bentuk dari cacat administrasi. Karena 9 orang dianggap tidak tepat untuk memutuskan sanksi yang kemudian memangkas hak suara mahasiswa sebanyak 20 suara x15 fakultas.

“Alasan dari KPU USU menolak seluruh gugatan yang kami layangkan adalah karena kurangnya bukti. Nah, ini dia salah satu hal-hal yang perlu kita pahami bersama bahwasanya KPU USU tidak menjalankan fungsi peradilan gugatan hasil pemira dengan sebaik-baik dan sebagaimana mestinya. Karena bahwasanya gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh 01 maupun 02 itu hanya dibahas oleh komisioner-komisioner KPU USU. Bahkan yang hadir ketika rapat pleno itu tidak mencapai kuorumnya. Dari 43 anggota komisioner KPU yang hadir hanya 9 orang. Di situ saja sudah terdapat cacat administrasi. Nah, kemudian paslon 01 maupun paslon 02 dan orang-orang yang termasuk didalam gugatan yang disampaikan itu tidak dihadirkan sebagai saksi maupun tersangka,” Sebut Pangeran ketika diwawancara.

Di sisi lain, laporan kecurangan yang diadukan oleh pihak 02 tidak bisa kami lampirkan karena baik paslon 02 dan Ketua KAM Rabbani menolak untuk memberi keterangan pada saat kami ajak untuk wawancara terkait Pemira.

Berita Acara seharusnya menjadi acuan persidangan

Berita Acara yang dikeluarkan pada 13 Desember 2020 menjadi salah satu kunci untuk pihak 01 untuk menolak keputusan sanksi oleh KPU USU. Berita Acara tersebut berisikan hasil diskusi antara Ketua dan Wakil Ketua dari ke-5 KAM yang terlibat pada Pemira USU 2020, terdiri dari: perubahan, rabbani, bhineka, reformasi, madani, serta perwakilan dari paslon 01. Sedangkan diketahui paslon 02 tidak mengirimkan perwakilannya.

Pihak yang tercantum di atas setuju untuk menunggu hasil pleno dari KPU terkait tindak lanjut proses pengaduan hasil Pemira USU 2020 dan akan disampaikan pada malam itu juga (13/12) sebelum pukul 23.59 WIB. Adapun pembahasan pleno yang dilakukan oleh pihak KPU USU yaitu proses pengaduan melalui dan melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan yaitu; KPU, Biro Kemahasiswaan dan Kealumnian (BKK), Pusat Sistem Informasi (PSI), peserta Pemira, dan yang bersangkutan (saksi dan tersangka).

Baik ke-5 KAM, perwakilan 01, pimpinan rapat, maupun Ketua KPU USU juga turut menandatangani berita acara tersebut. Jika mengacu pada dokumen tersebut, seharusnya keputusan yang diambil oleh KPU USU melalui pleno (rapat yang hanya diikuti oleh internal KPU USU) tidak sah karena tidak melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan seperti yang diterangkan pada Berita Acara 13 Desember 2020.

“Juga kita lampirkan pada Instagram Kolega USU bahwasanya semua pihak sepakat, maupun KPU, KAM lawan, dan KAM kami. Semua sepakat agar menghadirkan kesaksian stakeholder yang dari peserta Pemira untuk membahas sama-sama gugatannya hingga jam 23.59 WIB pada hari Minggu. Akan tetapi KPU USU tidak mengindahkan itu dan tetap memainkan pola bahwasanya keputusan menghapuskan 300 suara itu tetap sah,”

Rizki menganggap bahwa KPU USU tidak bisa memutuskan secara sepihak. Harusnya pihak yang terkait diminta keterangan dan juga sebaiknya mengacu pula pada berita acara yang sudah ditandatangani.

“Ya harus dimintailah kesaksiannya, apapula main hasil pleno sendiri. Kayak ada orang tertangkap mencuri, langsung masuk penjara, kan lucu. Harusnya ada proses, dimintai keterangan setiap peserta dan saksi terkait,” Ujar Rizki.

Berita Acara yang keluar pada 13 Desember terkait pengaduan kecurangan pada saat Pemira USU 2020. (Sumber: Rizki Fadillah)


“Data dihimpun melalui wawancara kepada pihak terkait, publikasi di media sosial, dan riset dokumen-dokumen yang dilakukan oleh Reporter Pers Mahasiswa Pijar USU yang terdiri dari: Star Munthe, Aisha Tania, dan Ghina Athiyah.”

(Editor: Diva Vania)

Leave a comment