Hits: 103
Siti Farrah Aini
Pijar, Medan. Tiga bulan pertama tahun 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 23 kasus teror dan serangan terhadap jurnalis. Melansir dari Tempo.co, AJI menemukan 18 kasus beragam sepanjang aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), meliputi penganiayaan, perampasan alat kerja, dan doksing terhadap jurnalis. Situasi ini menjadi sebuah “alarm” bahaya bagi keberadaan dan kebebasan pers di Indonesia.
Gelombang penyerangan terhadap jurnalis hadir dalam berbagai jurus. Mulai dari upaya penghalangan, intimidasi, kekerasan fisik melalui pukulan dan tembakan gas air mata saat aksi demonstrasi hingga upaya teror melalui kiriman kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus untuk kantor redaksi Tempo. Kondisi ini mempertanyakan jaminan ruang aman dan supremasi hukum yang jelas terhadap pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

(Sumber Foto: antaranews.com)
Prayugo Utomo, Wakil Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), mengungkapkan minimnya ruang aman bagi jurnalis dengan munculnya peluang aksi kriminalisasi. Dibutuhkan juga kajian ulang dan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar dapat menjamin profesi jurnalis di ruang publik. Penanganan terhadap kasus yang bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalistik juga dinilai belum efektif dan perlu dilakukan evaluasi besar-besaran.
“Kita mendorong keterbukaan informasi publik. Ketika kita melaksanakan kerja-kerja jurnalistik, jangan ada lagi upaya menghalangi, menutupi, atau mencoba membungkam para jurnalis dengan berbagai upaya hanya untuk mencegah permasalahan yang tidak ingin keluar ke publik,” tambahnya.
Naomi Adisty, reporter Harian Mistar, turut menyatakan adanya intervensi dan ancaman terhadap jurnalis yang mengangkat isu sensitif, seperti korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan konflik agraris. Sehingga, mereka terus berada dalam bayang-bayang risiko, baik pembungkaman maupun penyerangan.
“Ketika jurnalis terus ditekan atau diserang, mereka bisa merasa tidak bebas dalam menulis. Akhirnya, karya jurnalistik bisa jadi tidak se-berani dulu dan media juga pilih aman biar tidak terkena masalah. Ini berbahaya karena masyarakat dapat kehilangan akses untuk informasi yang jujur dan tidak memihak,” tutur Naomi Calistha, mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara.
Upaya pembungkaman pers tersirat pasti, terutama pada pers yang kritis dalam menyorot isu-isu publik. Meski sudah mempunyai identitas pers resmi, tidak meminimalisasi perlakuan buruk di ruang publik terjadi. Padahal, peliputan dilakukan atas urusan publik.
Oleh karenanya, independensi, integritas, dan profesionalisme menjadi hal krusial bagi jurnalis untuk menekan potensi kriminalisasi. Masyarakat juga perlu memberikan keberpihakan terhadap jurnalis yang profesional dan melek akan proses demokrasi yang terjadi.
(Redaktur Tulisan: Kelly Kidman Salim)

