Hits: 45

Marshella Febriyanti Hutabarat

Pijar, Medan. Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. TFA ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan sebuah minimarket, pada Rabu (11/04/2026).

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Program Studi (prodi) Teknik Mesin USU, Muhammad Sabri, turut memberikan tanggapan terkait keterlibatan mahasiswanya dalam kasus peredaran narkotika. Sebagai langkah awal, pihak prodi segera memanggil kelompok-kelompok mahasiswa di lingkungan Teknik Mesin, guna memastikan tidak ada lagi indikasi peredaran narkotika di kalangan mahasiswa.

“Dengan cepat kami melakukan antisipasi, memanggil semua kelompok-kelompok mahasiswa yang ada di Teknik Mesin. Kami menyampaikan kepada mereka, lalu menstimulasikan untuk mencegah atau mengindikasi apakah pengedaran itu terjadi di kalangan mahasiswa USU. Setelah kita komunikasi, di kalangan Teknik Mesin USU tidak ada lagi yang terlibat dengan kasus narkoba tersebut,” jelas Sabri.

Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, pihak prodi menegaskan bahwa upaya yang dapat dilakukan saat ini berfokus pada sosialisasi dan pendekatan kepada mahasiswa, guna mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus. Sabri juga mengimbau seluruh dosen untuk mengingatkan mahasiswa agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat memicu terulangnya kasus serupa.

“Saya minta semua dosen untuk menyampaikan [kepada mahasiswa] supaya berjaga-jaga, jangan sampai menjadi pengguna atau pemakaian narkoba,” ucapnya.

Sabri menyebut bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap TFA sepenuhnya diserahkan kepada pihak universitas sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila nantinya dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan hukum, TFA berpotensi menerima sanksi akademik hingga pemberhentian atau dikeluarkan dari kampus.

Keterangan tersebut juga sejalan dengan pernyataan pihak universitas yang dilansir dari tribunmedan.com. Elmeida Effendy, selaku Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler USU, menyebut bahwa mereka masih menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan terkait status mahasiswa tersebut sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

“Terkait dengan diduga mahasiswa USU tersebut, kami akan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku,” ujarnya.

(Redaktur Tulisan: Yudika Phareta Simorangkir)

Leave a comment