Hits: 24
Farrel Kresna Maruli Sibuea
Pijar, Medan. Belakangan ini, tengah beredar isu dugaan pelecehan seksual di lingkungan sivitas akademika, yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dilansir dari tempo.co, 16 mahasiswa FH UI terduga melakukan percakapan di grup internal yang beranah pelecehan kepada beberapa masyarakat kampus, yakni 20 mahasiswi dan 7 dosen.
Percakapan tersebut beredar melalui unggahan akun @sampahfhui pada media sosial X. Saat ini, pihak UI tengah memverifikasi dugaan kasus pelecehan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Menanggapi hal ini, Togi Ambarita, dosen yang berfokus pada bidang Psikologi di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, menjelaskan bahwa isu ini berkaitan dengan kurangnya kebijaksanaan dan kesadaran moral dalam menggunakan media sosial. Ditambah dengan terduga pelaku yang sedang menunjukan sisi maskulinitas melalui “candaan” sebagai bibit awal yang mengarah kepada pelecehan seksual bersifat verbal.
“Dugaan isu ini adalah pembicaraan privasi yang tersebar, dan dilakukan hanya dalam ruang lingkup pertemanan mereka. Hanya saja, ketika candaan ini dilakukan melalui aplikasi WA, hal ini berpotensi untuk tersebar ke masyarakat luas. Saya rasa tingkah laku yang berpotensi untuk tidak bermoral harusnya dihentikan,” ujarnya.
Selain itu, Togi menjelaskan bahwa dugaan isu ini menjadi sebuah normalisasi dalam lingkungan mahasiswa karena adanya faktor deindividuasi, atau peleburan dalam norma kelompok. Ketika mayoritas terduga pelaku berseru untuk melakukan pelecehan, maka akan termuat juga keinginan untuk mengikuti dan menikmati tindakan tersebut, dan berdampak terhadap hilangnya kendali moral atas diri sendiri.
Togi juga menjelaskan bahwa secara psikologis, dorongan terduga pelaku untuk melakukan tindakan pelecehan secara berkesinambungan memiliki sangkut paut dengan toxic masculinity, atau maskulinitas beracun. Perwujudan ini terlihat melalui perbincangan terduga pelaku yang merendahkan derajat korban perempuan, sehingga diperlukan batasan agar tidak berakar sampai ke pola tersebut.
“Saya juga memandang bahwa fenomena ini terjadi karena adanya budaya patriarki yang masih kuat dan menjadi tantangan. Perlu pemahaman bahwa mengekspresikan maskulinitas harus dengan cara yang lebih sehat, serta memiliki kendali baik atas diri sendiri. Penyesuaian diri dalam masyarakat juga diperlukan untuk menjaga kenyamanan bersama,” jelasnya.
Togi juga menyampaikan pentingnya menjamin kenyamanan moral yang baik di lingkungan kampus melalui kehadiran Satgas PPK sebagai ruang pengaduan yang aman. Satgas PPK harus memberikan jaminan perlindungan penuh dan kerahasiaan bagi pelapor, agar korban atau pelapor yang melakukan pengaduan tidak merasa terancam dan terlepas dari berbagai intervensi.
Disamping itu, menurut Togi, hal yang terpenting adalah khalayak umum harus mengetahui sanksi/tindakan yang diberikan pada pelaku sebagai hasil dari pengaduan ini, agar memberikan dampak jera kepada terduga pelaku, sehingga potensi perilaku berulang menjadi lebih terminimalisir.
(Redaktur Tulisan: Dwi Garini Oktavianti)

