Hits: 4
Oliviardy Reviansyah
Pijar, Medan. CIPG (Center for Innovation Policy and Goverment) bersama P2KM (Pusat Pengkajian Komunikasi Massa) FISIP USU mengadakan Diskusi Umum yang dilaksanakan di Ruang Sidang FISIP USU dalam rangka Diskusi Publik terkait UU Penyiaran di Indonesia pada Selasa (21/6).
Tujuan acara dimaksudkan untuk memberikan sudut pandang baru bagi para pihak yang berpartisipasi dalam Diskusi Umum tersebut. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjadi saluran terbaru terkait isu revisi UU Penyiaran. Kegiatan diskusi publik ini mengundang Dekan FISIP, Ketua Departemen Ilmu Komunikasi, Ketua P2KM dan narasumber dari berbagai latar kepentingan sebagai pembicaranya. Kegiatan diskusi publik ini merupakan diskusi terbuka dan diharapkan dapat mendorong berbagai pihak lebih aktif dalam menyuarakan aspirasinya.
Acara dibuka oleh Engelin Panjaitan selaku MC dan kata sambutan dari Dekan FISIP, Dra. Fatma Wardy Lubis, M.A selaku Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP USU, dan juga Dra. Mazdalifah,M.Si.,Ph.D selaku Ketua P2KM FISIP USU Ibu Mazdalifah.
“Ini merupakan salah satu acara yang dapat membantu menaikkan akreditasi Departemen Ilmu Komunikasi, dan juga semoga Ilmu Komunikasi dapat naik Akreditasi menjadi A,” ujar Dekan FISIP dalam kata sambutannya.
Beberapa narasumber yang diundang dalam kegiatan kali ini adalah Tony Honkley dari Stasiun TV Lokal DAAI TV yang membahas tentang pengaturan izin siar dan konten penyiaran dalam sistem siaran jaringan serta penyiapan peraturan untuk para pelaku bisnis, perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan yaitu Agoez Perdana yang membahas tentang bagaimana sistem siaran jaringan dalam revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 dan seberapa besar porsinya dalam draft terbaru UU Penyiaran, dan yang terakhir adalah akademisi sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi USU, Syafruddin Pohan, yang menyampaikan bahasan tentang sudut pandang akademisi mengenai sistem siaran jaringan dan perbandingannya dengan negara yang sudah melakukan hal tersebut.
Mazdalifah selaku ketua P2KM, berencana mengadakan aksi jangka panjang dari Diskusi Umum ini. Tentunya untuk menunjukkan eksistensi P2KM sebagai wadah pengkajian komunikasi massa yang tersedia di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP USU. Selain itu, Mazdalifah juga berharap dukungan dari seluruh mahasiswa dalam mengawal keberlangsungan revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.