Hits: 148
Hanina Afifah
Pijar, Medan. Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Salah satu kejadian terbaru menimpa seorang mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengalami pelecehan verbal oleh pria tak dikenal di area perpustakaan kampus.
Peristiwa serupa juga terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni seorang guru besar dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dengan modus kepentingan akademik. Sederetan kasus ini tentunya menimbulkan kekhawatiran mengenai keberadaan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di lingkungan kampus.
Adapun penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan USU berada di bawah kewenangan Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU, yang bertugas mencegah, menangani, serta menindaklanjuti laporan terkait kekerasan yang dialami oleh sivitas akademika.

(Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi Hanina Afifah)
Jessica Sessi selaku anggota Unit PPK USU menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa korban. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang dialami korban. Kasus serupa pernah terjadi di lingkungan USU dan sejak itu telah dilakukan kerja sama dengan tim pengamanan. Koordinasi akan terus diperkuat untuk meningkatkan penjagaan di area dan waktu rawan, guna meningkatkan rasa aman sivitas akademika,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi rutin dilakukan oleh Unit PPK USU melalui berbagai kegiatan, termasuk Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), gelar wicara (talkshow) akbar, dan penggunaan media sosial Instagram @unitppkusu guna meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai isu kekerasan.
Unit PPK USU juga mendorong keberanian untuk melapor, sebab satu laporan bisa berdampak besar bagi perubahan. “Kami berharap seluruh sivitas akademika berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus, baik itu dialami laki-laki maupun perempuan. Satu laporan kami berarti besar bagi perubahan kampus kita ke arah yang lebih baik. Untuk pelaporan atau informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui hotline 0812-7316-3325 atau direct messages (DM) Instagram @unitppkusu,” tegas Jessica.
Egia Nina Papita br. Tarigan, mahasiswi Antropologi USU, menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan Unit PPK USU sebagai langkah progresif dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Namun, menurutnya, sistem yang berjalan masih belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman kepada korban.
“Efektivitas kinerja Unit PPK USU perlu dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari transparansi, sosialisasi, alur pelaporan, hingga aspek keberpihakan terhadap korban. Masih banyak korban yang enggan melapor karena takut terhadap stigma dan dampak sosial, sehingga kasus serupa berisiko terus terulang,” tuturnya.
Oleh karenanya, dibutuhkan sinergisme seluruh sivitas akademika serta penegakan sanksi hukum bagi pelaku, agar upaya memutus rantai kekerasan tidak hanya bersifat simbolis, melainkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan suportif “tanpa terpaut gender”.
(Redaktur Tulisan: Dwi Garini Oktavianti)

