Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Salah satu kejadian terbaru menimpa seorang mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengalami pelecehan verbal oleh pria tak dikenal di area perpustakaan kampus.
Kekerasan (violent) terhadap perempuan merupakan isu yang penting dibahas pada saat ini. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Mulai dari kekerasan secara fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran, perdagangan (trafficking) sampai pada sanksi sosial.
Tahun ini K16HAKTP mengusung tema “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS”. Mengingat telah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kampanye diharap dapat membantu dalam menyosialisasikan dan menyebarluaskan informasi mengenai UU tersebut kepada masyarakat.
