Hits: 86

Najla Khairani

Pijar, Medan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (24/5/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa Permendikdasmen bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap kemahiran berbahasa Indonesia. Salah satu tujuan keberhasilan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia pada objek-objek bahasa, seperti objek lanskap dan objek dokumen.

Melalui video peluncuran Permendikdasmen di YouTube, dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertindak sebagai pelaksana pengawasan penggunaan bahasa Indonesia agar dapat memperkuat budaya berbahasa Indonesia, khususnya di dunia pendidikan dan pelayanan publik.

Resmi Diluncurkan, Pedoman Pengawasan Bahasa Indonesia Hadir di Tengah Kemajuan Teknologi www.mediapijar.com
Pembukaan acara Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia oleh Kemendikdasmen
(Sumber Foto: YouTube KEMDIKDASMEN)

 

Meskipun di beberapa fakultas Universitas Sumatera Utara (USU) telah menerapkan internasionalisasi, hal ini tetap dapat menjadi pengingat penting untuk menjaga jati diri bahasa Indonesia melalui pengawasan para pelaksana. Pengawasan yang dilakukan untuk pedoman ini melalui kegiatan sosialisasi dengan tema “Trigatra Bangun Bahasa”, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.

Ketua Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya USU, Dwi Widayati menyetujui bahwa penting adanya pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia. Menurutnya, komunikasi yang terjadi dalam situasi informal sering kali menimbulkan pencampuran antara bahasa Indonesia dengan bahasa asing maupun bahasa daerah.

“Ketika mahasiswa berbicara di kelas atau melalui WhatsApp dengan dosen, mahasiswa masih menggunakan bahasa Indonesia yang cukup baik, hanya saja memang sedikit kesulitan menggunakan kosakata seperti ‘mengunggah’ untuk upload, atau ‘mengunduh’ untuk download. Namun, seiring waktu dan semakin sering kata-kata itu dipakai, baik oleh dosen maupun dari yang mereka dengar akhirnya mereka jadi terbiasa,” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan teknologi menjadi penyumbang besar munculnya istilah-istilah baru yang sering kali diadopsi tanpa padanan resmi bahasa Indonesia. Meski begitu, Badan Bahasa telah menyediakan padanan kosakata, teknologi yang bisa ditemukan di kamus dan media resmi lainnya.

Sebagai Duta Bahasa Sumatera Utara 2023 sekaligus Mahasiswa Ilmu Keperawatan USU, Gracinta Bianda menegaskan pentingnya melestarikan bahasa Indonesia di tengah kemajuan teknologi.

“Sebagai mahasiswa, saya memilih menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam keseharian, tanpa mencampurnya dengan slang atau bahasa asing,” ucapnya.

Adapun langkah efektif yang dapat diterapkan oleh seluruh sivitas akademika untuk menambah kosakata bahasa Indonesia adalah dengan sering membaca berita, mengikuti jurnal akademik, serta aktif menulis dengan kaidah yang benar. Dengan peluncuran pedoman ini, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab dosen, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran penuh seluruh sivitas akademika.

(Redaktur Tulisan: Dwi Garini Oktavianti)

Leave a comment