Majikan Aniaya dan Lecehkan Sri, Tak Digaji Selama 25 Tahun

Hits: 5


Pijar, Medan. Kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh majikan kembali terjadi. Kali ini menimpa Sri Purwati alias Purowati atau Butet (34). Ia mengakui, majikannya, PMS yang berprofesi sebagai pengacara kerap menganiayanya. Tidak hanya itu selama 25 tahun ia tidak digaji. Karena tidak tahan dengan perlakuan sang majikan, Sri melarikan diri dari rumah majikannya dan meminta pertolongan dengan warga tidak jauh rumah majikannya. Didampingi Kepala Lingkungan setempat, Sri melaporkan PMS ke Polsek Medan Kota pada tanggal 8 Februari 2012 lalu.

Sri Purwati menjadi pembantu rumah tangga sejak ia berumur sembilan tahun. Dia mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar dan tidak senonoh dari majikannya seperti dimaki, dipukuli, pelecehan seksual serta tidak mendapatkan gaji selama 25 tahun. Tidak hanya itu, Sri juga mengatakan bahwa PMS membatasi dirinya berinteraksi dengan orang lain “Satu keluarga sering  menjambakku, aku dipukul, terus pernah gara-gara lupa membuat jamu untuk anaknya, aku nggak diberi makan dari pagi sampai malam,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa siang (13/3).

Sementara itu, menurut Rina Sitompul, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumatera Utara (P2TP2A), mengatakan bahwa pihaknya meminta agar kepolisian secepatnya memproses kasus ini. Apalagi tindakan kekerasan dan pelecehan yang dialami korban sudah tidak manusiawi, terlebih selama bekerja korban tidak mendapatkan gaji. “Perlakuan ini jelas melanggar HAM, karena hak Sri untuk tumbuh dan berkembang sejak ia kecil sudah dirampas oleh majikannya, bahkan ketika dia dewasa hak dia sebagai pekerja tidak diberikan,” ujar Rina. [ndy]

 

Leave a comment