Hits: 12
Agnes Priscilla / Samuel Sinurat
“Kami sudah lelah dengan kekerasan” – Munir (1965-2004)
Pijar, Medan. Setiap tanggal 10 Desember, diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Secara historis, awal mula dari munculnya konsep Hak Asasi Manusia adalah pada tahun 1215. Ketika kekuasaan Inggris oleh Raja John saat itu dinilai semena-mena kepada rakyatnya. Para Baron akhirnya menentang Sang Raja dan memaksa Raja untuk menandatangani sebuah perjanjian, yaitu Magna Charta.
Sampai pada tahun 1948 muncul Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia) yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melindungi ketertiban dunia berdasarkan atas kemanusiaan.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan HAM dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, di dalamnya terdapat defenisi HAM. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pertanyaannya, apakah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah benar-benar dipenuhi dengan segala regulasi yang dimiliki oleh Indonesia?
Melihat dari catatan kasus-kasus pelanggaran HAM, masih banyak sekali kasus-kasus yang penyelesaiannya tertunda, bahkan sampai sekarang masih belum bisa diungkap. Diantara kasus-kasus tersebut, beberapa digolongkan ke dalam kasus pelanggaran HAM berat. Namun sayangnya perkara tersebut seolah-olah menjadi bahan yang diestafetkan kepada pemimpin-pemimpin bangsa yang baru.
Isu mengenai pelanggaran HAM sudah lama menjadi masalah yang harus dituntaskan, baik bagi pemerintah, maupun masyarakat sipil. Penegakan dan penanganan HAM tidak bisa berjalan satu arah tanpa adanya dukungan dari berbagai poros dan pihak.
Kontras Sumut adalah komisi yang bekerja memantau persoalan HAM di Sumatera Utara, khususnya pada konteks kekerasan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil dan konflik agrarian. Pihak KontraS Sumut banyak mendapat pengaduan dari berbagai elemen masyarakat mengenai pelanggaran HAM di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam Lubis, mengatakan bahwa persoalan HAM masih menjadi satu pekerjaan besar yang belum bisa di tuntaskan. Padahal Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati sebagaimana aturan yang bisa kita baca di konstitusi. Indonesia sendiri sudah memiliki berbagai aturan soal HAM. Namun sayangnya, dalam hal implementasi belum bisa dikategorikan baik.
“Dari persoalan konteks kekerasan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil dan konflik agraria, angkanya selalu signifikan dan relatif tinggi. Khususnya untuk persoalan kekerasan aparat. Bayangkan saja tiap hari pasti ada pemberitaan soal praktek ketidak adilan negara, prakteng penggusuran, praktek kekerasan, PHK, dan lain-lainnya, sangat banyak kan,” jelas Amin Multazam Lubis.
Amin juga mengungkapkan solusi penyelesaian HAM ini bukan lagi tentang aturan atau regulasi, melainkan terletak pada political will pemerintah dan keinginan pemerintah untuk memberikan perhatian lebih pada persolan HAM.
“Sebab, dari sisi aturan maupun instrumen hukum, saya rasa HAM sudah tercover dalam berbagai regulasi Indonesia. Balik lagi kepada pejabat pemerintah apakah mau serius dan konsisten dalam menjalankanya atau tidak. Semuanya tergantung pada pejabat pemerintah hari ini,” tambah Amin.
Kita semua berharap, semoga kebenaran segera ditegakkan dan mendesak oknum-oknum yang bertanggung jawab untuk segera mengungkap sejarah kelam yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
(Editor: Erizki Maulida Lubis)

