Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan HAM dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, di dalamnya terdapat defenisi HAM. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
