Hits: 24
Farrel Kresna Maruli Sibuea
Pijar, Medan. Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) mengunggah aturan berpakaian mahasiswa dalam mengikuti aktivitas akademik di lingkungan Psikologi USU melalui media sosial. Dilansir dari akun @psikologiusuofficial, aturan memuat ketentuan berpakaian seperti mengenakan kemeja, sepatu, dan celana panjang ketika di area program studi (prodi). Selain mengatur pakaian, terdapat juga poin larangan terkait pewarnaan rambut, penggunaan aksesoris secara berlebihan, hingga gaya rambut bagi laki-laki.
Aturan etika berpakaian mahasiswa saat perkuliahan merupakan salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor: 019/UN5.2.1.12/SPB/2023, tentang Peraturan Program Studi S1. F. Psikologi USU. Aturan ini juga merupakan penerapan dari Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4 mengenai pendidikan bermutu, guna membentuk karakter mahasiswa, serta menciptakan kondusivitas lingkungan belajar.
Ketua Prodi Psikologi USU, Fasti Rola, menyatakan bahwa unggahan aturan tersebut merupakan bentuk pengingat yang telah dipublikasikan secara berulang. Fasti juga menegaskan konsistensi Prodi Psikologi USU dalam publikasi aturan berpakaian tersebut kepada mahasiswa.
“Kami sudah menyampaikan aturan ini sejak mahasiswa pertama kali masuk ke lingkungan kampus dan saat PKKMB. Terdapat juga publikasi informasi melalui banner di sekitar program studi, serta unggahan media sosial. Jadi, aturan ini bukan yang pertama kalinya disampaikan, melainkan sudah berulang kali,” ujarnya.
Fasti menyatakan dalam kajian psikologi, aturan ini berkaitan erat terhadap dorongan untuk membangun kedisiplinan dan tanggung jawab. Hal itu berlaku terutama bagi mahasiswa yang kelak menjadi seorang sarjana psikologi, dan berinteraksi dengan berbagai pihak dalam beragam konteks, seperti organisasi, lembaga pendidikan, komunitas dan lembaga kesehatan. Menurutnya, menjunjung nilai-nilai etika dan membangun kesan pertama yang baik merupakan hal penting dalam interaksi profesional dengan masyarakat.
Selain itu, dalam perspektif psikologi, Fasti menyatakan urgensi penyesuaian pakaian dengan kondisi lingkungan. Ia menjelaskan bahwa ketika berada di lingkungan kampus, mahasiswa perlu mengenakan atribut yang sesuai dengan aturan serta etika yang berlaku.
Di samping itu, menurut Fasti, pemahaman aturan berpakaian merupakan perwujudan terhadap pengembangan pendidikan karakter. Selain kemampuan kognitif, memahami kedisiplinan dan etika berpakaian dapat mendorong pengembangan kualitas para insan akademis.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Wira, salah satu mahasiswa Psikologi USU. Ia menyatakan bahwa selain tertuju kepada ketentuan dan larangan berpakaian, aturan tersebut juga menjadi pedoman penting dalam membentuk karakter mahasiswa di lingkungan kampus.
“Menurut saya, aturan ini adalah langkah baik dan tegas bagi mahasiswa. Selain menyangkut dengan etika dan sopan santun, aturan ini juga membentuk kebudayaan karena mahasiswa dapat memahami arti kedisplinan,” ucapnya.
Sebagai penutup, Wira menyampaikan urgensi mahasiswa untuk membudayakan etika berpakaian yang rapi, serta pemahaman terhadap setiap aturan yang berlaku.
(Redaktur Tulisan: Yudika Phareta Simorangkir)

