Hits: 6
Siti Farrah Aini
Pijar, Medan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (21/4/2026).
Melansir dari perpustakaan.dpr.go.id, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap masa periode masa bakti DPR RI. Setelah melewati dinamika dalam parlemen, RUU PPRT masuk dalam Proglenas Prioritas 2025 dan disahkan menjadi UU pada 2026.
Melalui keterangan pers yang dirilis oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, UU PPRT yang telah disahkan setidaknya memuat:
- Aspek pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah dan dilindungi UU.
- Jaminan sosial dan perlindungan dengan mengatur upah layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan.
- Pembatasan usia minimal 18 tahun akan dapat mencegah terjadinya PRT usia anak.
- Perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja berdasarkan kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja.
- Pengawasan, penyelesaian perselisihan, serta penguatan kapasitas bagi PRT.

(Sumber Foto: komnasham.go.id)
Meski sudah memasuki tahap pengesahan oleh DPR RI, UU ini belum bisa memberikan kepastian hukum yang jelas. Rosmalinda Rohan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang aktif menyoroti isu-isu HAM, menyampaikan bahwa proses pengesahan ini belum tuntas.
“Nomor UU-nya belum keluar. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh dewan [legislatif], belum tentu disetujui oleh presiden. Jadi, ia [UU PPRT] harus mendapatkan persetujuan presiden setelah disahkan [oleh dewan legislatif], “ tegasnya.
Pernyataannya tersebut didasarkan pada sejumlah butir ayat dalam UUD RI 1945 yang bersinggungan dengan pengesahan RUU, yakni:
- Pasal 21 Ayat (1), berbunyi “Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang”.
- Pasal 21 Ayat (2), berbunyi “Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Selain itu, Rosmalinda memaparkan bahwa UU ini harus terlebih dahulu diundangkan dalam Lembaran Negara RI, sehingga bisa mengikat secara hukum (legally binding) dan sah “mengikat” rakyat Indonesia sebagai aturan baru. Pengundangan dimaknai sebagai penempatan peraturan perundang-undangan, salah satunya UU, dalam Lembaran Negara RI yang selanjutnya dijelaskan dalam Tambahan Lembaran Negara RI.
Melansir dari dpr.go.id, Cucun Ahmad, selaku Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas hukum baru di masyarakat, termasuk UU PPRT.
“Pada titik inilah pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja negara untuk memastikan perlindungan yang selama ini tertunda benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

