Hits: 21
Michael Sitorus
Pijar, Medan. Aktivitas pembakaran sampah di sekitar lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) semakin marak terjadi, terutama di sekitar Fakultas Hukum. Asap yang dihasilkan dari pembakaran tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi kesehatan masyarakat kampus.
Salah satu supir pengangkut sampah di USU, berinisial D, mengonfirmasi bahwa aktivitas membakar sampah masih terjadi di lingkungan kampus, tepatnya di area hutan sebelah Fakultas Hukum.
“Kalau menurut kami itu nggak membahayakan. Ya, kami nggak terlalu merisaukan atau gimana begitu, lagi pula asapnya nggak sampai ke mana-mana. Itupun juga kami membakar nggak di pagi hari saat ada kelas belajar mengajar,” jawabnya.
Larangan aktivitas membakar sampah di lingkungan USU, telah diatur melalui Keputusan Rektor Nomor 3132/UN5.1.R/SK/KPM/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kampus USU. Pada bagian Pengelolaan Sampah poin ketujuh, ditegaskan kewajiban untuk memberikan edukasi serta sosialisasi kepada petugas kebersihan agar tidak melakukan pembakaran sampah di area kampus.
Dengan demikian, secara tertulis, USU telah menetapkan kebijakan untuk melarang pembakaran sampah di lingkungan kampus. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa oknum petugas kebersihan yang masih belum mematuhi aturan tersebut.

(Fotografer: Michael Sitorus)
Shofiah Sigalingging, selaku mahasiswi Program Studi Teknik Lingkungan sekaligus bagian tim operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) USU, menanggapi bahwa peristiwa tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh kampus.
“Mengenai petugas kebersihan itu, seharusnya ditindaklanjuti. Bukan cuma dari fakultas sendiri, tetapi juga dari USU langsung menindaklanjuti agar pengolahan sampah di kampus dapat ditata lebih bagus lagi,” jelasnya.
Shofiah menjabarkan bahwa setiap unit kegiatan, termasuk sektor industri dan universitas, sudah seharusnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut penjelasannya, regulasi tersebut bertujuan untuk mengatur kriteria baku mutu udara ambien yang menjadi standar kualitas udara nasional di Indonesia.
“Ada beberapa kriteria baku mutu udara yang memang sudah ditetapkan di Indonesia sendiri. Termasuk juga yang memang menghasilkan polusi udara cukup tinggi karena bukan cuman debu pembakaran saja yang dihasilkan, contohnya [pembakaran] sampah plastik menghasilkan gas karsinogenik yang dapat memicu kelumpuhan,” jabarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini TPST USU berfokus pada sosialisasi dan pengolahan sampah di lokasi tertentu, seperti Digital Learning Centre Building, dan beberapa fakultas. Ke depannya, mereka mengupayakan pengolahan sampah dapat dilakukan secara menyeluruh di tingkat universitas.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, TPST USU belum memiliki wewenang untuk menindaklanjuti aktivitas pembakaran sampah yang terjadi. Ia berharap agar pihak universitas maupun fakultas dapat bertindak langsung untuk mencegah aktivitas pembakaran tersebut.
(Redaktur Tulisan: Dwi Garini Oktavianti)

