Hits: 59
Kurratul Aina / Jennifer Francesca
Pijar, Medan. Bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai daerah di Sumatra telah menimbulkan duka yang mendalam. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah tercatat sebanyak 836 orang korban jiwa, 509 orang dilaporkan hilang, dan 2,7 ribu orang lainya terluka di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada Kamis (4/12/2025).
Keresahan publik kembali memuncak setelah mendengar pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Beliau menyatakan bahwa hasil evaluasi tim BNPB menunjukkan bencana di sumatera hanya terlihat mencekam di media sosial dan belum memenuhi kriteria untuk penetapan status bencana nasional, melalui konferensi pers pada Jumat (28/11/25)
“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu, kan, COVID-19 dan tsunami [Aceh] 2004, hanya dua itu.” ujar kata Suharyanto.

(Sumber Foto: faktajalbar.id)
Ia kemudian menambahkan bahwa masyarakat perlu membandingkan skala bencana saat ini dengan dua kejadian tersebut sebelum mendesak penetapan status yang sama.
“Memang kemarin kelihatannya mencekam, ya karena berseliweran di media sosial. Namun, sekarang [kondisinya] yang serius tinggal Tapanuli Tengah,” katanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat mengenai kriteria bencana yang dapat dikategorikan sebagai bencana nasional.
Dilansir dari laman web kompas.tv, status bencana nasional merupakan kondisi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya.
Kriteria penetapan status bencana nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 7 Ayat (2), disebutkan lima kriteria penetapan status yang mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Status bencana nasional dapat ditetapkan atas pertimbangan ketidakmampuan pemerintah provinsi terdampak dalam mengatasi bencana. Hal ini tertuang dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB tahun 2016, pada Bab III bagian “Penetapan Tingkatan Status Keadaan Darurat Bencana”.
Untuk memperoleh status bencana nasional, gubernur provinsi terdampak harus mengeluarkan pernyataan resmi yang menerangkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana di wilayah terkait. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat, disertai laporan hasil pengkajian cepat sebagai pendukung.
Hingga saat ini, pernyataan ketidakmampuan pemerintah daerah baru datang dari bupati beberapa daerah di Aceh, termasuk Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Utara. Sementara itu, gubernur se-Sumatra belum mengeluarkan surat apa pun untuk memproses penetapan status bencana nasional, sehingga bencana Sumatra masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

