Hits: 66

Indra Rana Zafira Silaban

Pijar, Medan. Aplikasi Zoom merupakan salah satu aplikasi multimedia yang kerap kali digunakan, khususnya sebagai media pembelajaran di dalam jaringan (daring). Namun, aplikasi ini memiliki keterbatasan, terutama dalam penggunaannya secara gratis dengan durasi maksimum 40 menit. Keterbatasan ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pengguna.

Di Universitas Sumatera Utara (USU), penggunaan Zoom banyak digunakan baik secara gratis maupun premium. Namun, adanya keterbatasan durasi, kerap kali membuat dosen atau mahasiswa untuk beralih ke versi premium dengan durasi tidak terbatas.

Sebagai media pembelajaran di kelas daring, penyediaan Zoom premium menjadi hal yang cukup krusial. Zoom biasanya dapat disediakan baik dari dosen maupun mahasiswa. Namun, hal tersebut dapat memicu sebuah polemik yang mempertanyakan regulasi penyediaan fasilitas untuk kegiatan pembelajaran.

Justin Wijaya, salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi yang sekaligus menjadi penanggung jawab kelas, beranggapan bahwa penyediaan Zoom premium merupakan tugas penanggung jawab kelas.

“Menurut saya, memang menjadi tanggung jawab komandan tingkat (komting). Memang tugas merekalah menyediakan fasilitas pembelajaran walaupun sebenarnya fasilitas Zoom idealnya disediakan fakultas atau prodi,” ungkapnya.

Di samping itu, terdapat beberapa mahasiswa yang berinisiatif untuk membeli Zoom premium mengingat kegunaannya yang bermanfaat dalam jangka panjang.

Munzaimah Masril, salah satu dosen Ilmu Komunikasi USU sebagai pengguna Zoom premium, menjelaskan bahwa dalam penyediaannya, terdapat kesepakatan antara dosen dengan mahasiswa sehingga mahasiswa tidak merasa terbebani.

“Zoom premium tidak dari komting karena tugas komting itu menjadi penghubung antara mahasiswa di kelas dengan dosen. Memastikan kelas berjalan, dan tidak ada kewajiban juga untuk menyediakan Zoom premium,” ujarnya.

Perdebatan ini mendapat tanggapan dari Husni Thamrin, selaku Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, beliau menjelaskan bahwa sarana pembelajaran daring ini sebenarnya sudah ada disediakan oleh USU di e-learning kampus yaitu melalui aplikasi Google Meet yang dapat diakses menggunakan akun e-mail USU.

Namun, penggunaan Zoom sebagai sarana pembelajaran daring dapat tetap digunakan tanpa menjadi sebuah permasalahan.

“Akun Zoom dan lain sebagainya itu seharusnya menjadi bagian yang integral dengan masing-masing pengajar. Jika dosen sadar dengan pelajaran itu, dia harus punya media dan alatnya,” tutup Husni.

Penyediaan Zoom premium sebagai sarana pembelajaran bukanlah menjadi paksaan bagi dosen maupun mahasiswa. Namun, penyediaan sarana pembelajaran ini tetap harus memiliki regulasi yang jelas melalui koordinasi antara kedua belah pihak, yaitu dosen dan mahasiswa untuk mencegah adanya pihak yang merasa terbebani.

(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

Leave a comment