Hits: 62

Putri Theresia / Farrel Kresna Maruli Sibuea

Pijar, Medan. Membawa kendaraan pribadi bukan menjadi sesuatu yang jarang ditemukan, terutama pada mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), yang kerap sekali ditemukan membawa kendaraannya masing-masing ke kampus seperti sepeda motor. Namun, tidak jarang ditemukan juga beberapa dari mahasiswa pengendara tersebut membawa motor dengan suara knalpot yang berisik.

Suara knalpot brong atau disebut juga knalpot racing sering sekali terdengar di sekitar lingkungan kampus ketika sedang dalam pembelajaran di kelas. Suara tersebut dinilai mengusik kenyamanan para mahasiswa dan dosen, yang merasa bahwa tindakan ini tidak layak dilakukan di lingkungan akademik

Tengku Raihan, seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi, menyampaikan bahwa suara knalpot brong sangat mengganggu kegiatan perkuliahan. Ia merasa masalah ini bukan hanya dialami oleh dirinya saja, tetapi juga dirasakan oleh teman dari program studi lainnya.

“Salah satu teman baik saya dari prodi lain juga menyampaikan keluhan yang sama kepada saya. Saya yakin masalah ini mencakup kenyamanan banyak orang,” ujar Tengku.

Menanggapi gangguan ini, pihak terkait yaitu satuan pengamanan (satpam)  USU  berupaya untuk mengambil tindakan kepada mahasiswa pengendara motor yang berknalpot brong. Elvan Handoko, selaku kepala keamanan di FISIP menyatakan bahwa sebagai pihak keamanan, mereka menegur mahasiswa yang ditemukan memakai knalpot brong dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Gangguan Knalpot Brong di Lingkungan USU: Apa Tanggapan Masyarakat Kampus? - www.mediapijar.com
Pengendara Sepeda Motor USU
(Fotografer: Putri Theresia)

Selanjutnya, apabila mahasiswa yang menggunakan knalpot brong berulang kali melewati dan mengundang keributan di area kampus, maka pihak keamanan akan mengejar mahasiswa tersebut dan memberikan teguran atau arahan kepadanya. Namun, pihak satpam tidak sampai memberikan sanksi, karena belum terdengar regulasi yang mengatur hal tersebut.

Dosen Ilmu Komunikasi, Sabilla Tri Ananda turut menyampaikan pesan kepada para mahasiswa yang memakai knalpot brong, agar lebih memahami kesesuaian penggunaan kendaraan tersebut. Jika ingin menggunakan sepeda motor brong sebaiknya di tempat yang sesuai, seperti tempat untuk balapan. Jika dipergunakan di lingkungan kampus harus disesuaikan, apakah mengganggu atau tidak.

Tidak hanya itu, ia juga memberikan pesan kepada mahasiswa yang menjadi korban.

“Untuk para mahasiswa yang merasa terganggu, mereka dapat mengajukan langsung keluhan kepada pihak terkait, apabila yang menjadi pelaku merupakan temannya, dapat langsung memberikan teguran,” tambah Sabilla.

Terkait regulasi, pihak kampus sama sekali belum mengeluarkan kebijakan mengenai bagaimana berkendara yang baik di area kampus, serta hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan pengendara motor di area kampus, khususnya penggunaan knalpot brong tersebut. Hal inilah yang menjadikan pihak kampus tidak dapat memberikan tindak lanjut bagi pengendara motor brong.

(Redaktur Tulisan: Hana Anggie)

Leave a comment