Hits: 79
Evelin Margaretha Purba
Pijar, Medan. Kampus adalah tempat untuk mengemban pendidikan dan pelajaran bagi mahasiswa. Namun, dengan adanya asap rokok, vape, dan lain sebagainya dapat membuat para mahasiswa menjadi tidak nyaman. Dengan merokok di tempat yang tidak seharusnya, akan sangat mengganggu proses pembelajaran ataupun kesehatan bagi mahasiswa yang sedang mengemban pendidikan di suatu universitas.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Persentase dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Berdasarkan data tersebut, terdapat informasi bahwa persentase usia paling banyak ada di masa remaja. Apabila persentase tersebut tetap terjadi, maka kebiasaan merokok juga pasti akan berlanjut di kawasan perkuliahan, sehingga menyebabkan banyak mahasiswa yang akan terpapar menjadi perokok pasif.
Fran Zebua, selaku salah satu mahasiswa Prodi Sosiologi, mengatakan bahwa Fran tidak terbiasa dengan asap rokok karena di lingkungannya memang dilarang untuk merokok. Dia juga tidak setuju dengan orang yang aktif merokok karena dapat mengganggu kenyamanan dari mahasiswa-mahasiswa itu sendiri.
“Saya tidak suka sih, Kak, dengan orang-orang yang merokok tidak pada tempat yang telah disediakan. Soalnya kalau udah jelas-jelas ada tulisan ‘ruang tanpa asap rokok’ tapi masih aja dilanggar, berarti dia keras kepala. Itu sih udah ciri-ciri orang yang perlu ditegasin dan dimarahin,” ujar Fran.
Ketidaktersediaan ruang tanpa asap rokok akan sangat menghambat mahasiswa untuk konsentrasi belajar karena kenyamanan yang tidak mereka dapatkan.
Ratusan Namira Hakim, selaku mahasiswi dari Fakultas Pertanian, mengucapkan bahwa mahasiswa terkadang tidak bisa dilarang secara langsung dan terkadang merokok di waktu yang tidak tepat.
“Kadang mahasiswa merokok di kelas, seharusnya tidak boleh. Secara tidak langsung membuat orang di sekitar jadi perokok pasif, membuat orang menjadi tidak sehat,” ucapnya.
Universitas tidak pernah melarang mahasiswa untuk merokok. Namun, dengan adanya peraturan ataupun tanpa peraturan, sudah selayaknya mahasiswa mengerti dan tidak sembarangan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang dapat merugikan orang lain.
Perokok pasif sama parahnya dengan perokok aktif. Namun, perokok pasif adalah korban dari orang-orang yang tidak tahu tempat, maupun tidak menuruti peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh suatu universitas.
Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah perilaku merokok, terlebih lagi dalam kalangan remaja adalah dengan memberlakukan pendidikan kesehatan dengan kampanye yang bertemakan hidup sehat tanpa rokok. Selain itu, tidak lupa untuk menyediakan layanan konseling di universitas untuk mahasiswa yang benar-benar ingin berhenti merokok.
Menjadi mahasiswa, tidak perlu mendapatkan larangan dalam berbuat sesuatu. Namun, sebagai mahasiswa juga dapat melihat situasi dan kondisi yang tepat, dalam melakukan sesuatu yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Jaga diri, jaga kesehatan, dan jaga lingkungan, karena semua dimulai dari kita.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

