Hits: 47
Sri Muliana
Pijar, Medan. Pada tanggal 17 Mei 2024, Universitas Sumatera Utara (USU) mengumumkan keputusan penting mengenai perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa-mahasiswinya. Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap situasi yang masih menantang akibat pandemi global yang sedang berlangsung.
Humas Biro USU menyampaikan alasan diperpanjangnya masa pembayaran UKT, yaitu untuk memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi mahasiswa USU, serta mereka dapat mengajukan banding UKT yang menurut mereka nilai UKT-nya tidak sesuai.
“USU melakukan perpanjangan masa pembayaran UKT dengan alasan. Pertama adalah untuk menyesuaikan dengan penyesuaian UKT dari Kemendikbudristek No. 2 tahun 2024. Hal ini memberikan kelonggaran kepada calon mahasiswa baru dan keluarga agar dapat mempersiapkan nominal pembayaran dengan lebih baik,” ucapnya.
“Alasan kedua adalah ketika calon mahasiswa merasa bahwa nilai UKT yang ditetapkan tidak sesuai, mereka dapat mengajukan banding dan menunggu proses banding tersebut. Dalam situasi ini, mahasiswa dapat membayar setelah proses banding selesai untuk menghindari kesulitan jika terjadi perubahan level UKT yang tidak dapat dikembalikan setelah pembayaran dilakukan,” lanjut Amelia selaku Humas Biro USU.
Orang tua dari calon mahasiswa baru, Shabuna Thalita Athallah, dari Program Studi Pendidikan Dokter, menyatakan bahwa keputusan perpanjangan masa pembayaran UKT menjadi solusi yang baik untuk membantu bagi setiap orang tua. Hal ini memungkinkan orang tua untuk mencari tambahan dana yang masih kurang untuk pembayaran UKT dengan lebih baik.
“Menurut saya, perpanjangan waktu pembayaran UKT sangat menjadi solusi bagi setiap orang tua, karena dapat memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengatasi kekurangan dana yang mungkin terjadi. Dengan adanya perpanjangan waktu, calon mahasiswa memiliki kesempatan untuk mencari solusi jika uang yang telah disiapkan ternyata kurang. Selama besaran UKT tetap dalam batas yang wajar dan sesuai dengan kemampuan, perpanjangan waktu pembayaran dapat memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan,” sampai Shabuha.
Selain itu, Shabuha juga mengungkapkan bahwa perpanjangan pembayaran UKT juga dapat membantu individu untuk mempertimbangkan dalam melanjutkan pendidikan dengan nilai UKT yang telah ditetapkan atau tidak.
Perpanjangan masa pembayaran UKT ini dilakukan pada tanggal 15 Mei – 5 Juni 2024. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dan memperkuat ikatan antara universitas, mahasiswa, dan orang tua dalam mendukung proses pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan.
(Redaktur Tulisan: Alya Amanda)

