Pada tanggal 17 Mei 2024, Universitas Sumatera Utara (USU) mengumumkan keputusan penting mengenai perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa-mahasiswinya. Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap situasi yang masih menantang akibat pandemi global yang sedang berlangsung.
UKT Berkeadilan diisi secara rinci untuk menentukan golongan UKT mahasiswa berdasarkan beberapa pertimbangan secara adil, seperti jenis pekerjaan orang tua, jumlah tanggungan anak, jumlah tagihan listrik, nilai pajak rumah, dan lain sebagainya. Namun, beberapa camaba yang telah mengisi UKT Berkeadilan merasa bahwa UKT tersebut tidak sejalan dengan namanya.
“Kita siap untuk menginspirasi USU!” teriak seorang mahasiswa, diikuti sorak ratusan aksi masa di depan Gedung Biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (23/05).
