Hits: 28

Zikri Auliana

Pijar, Medan. Hari Hewan Sedunia diperingati setiap tanggal 4 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hewan bagi manusia. Pada dasarnya, Hari Hewan Sedunia memiliki tujuan yang sama di setiap negara, hanya saja cara memperingatinya yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, dalam memperingati perayaan Hari Hewan Sedunia, biasanya para pecinta satwa melakukan aksi turun ke jalan untuk mengkampanyekan gerakan cinta satwa dan mengadakan berbagai perlombaan.

Meskipun tidak termasuk dalam komunitas pecinta satwa, kita dapat mendukung perayaan Hari Hewan Sedunia salah satunya dengan mulai mencintai satwa-satwa yang ada di sekeliling kita. Selain itu, kita juga dapat membuat kata-kata edukasi yang mengajak masyarakat mencintai satwa, kemudian menyebarkannya ke seluruh media sosial yang kita miliki.

Sebagai bukti dalam menjaga kelestarian demi mengurangi kepunahan, Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang dibuat untuk melindungi satwa yang ada. Di antaranya, Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan, UU NO. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU NO. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan masih banyak lagi.

Walaupun sudah ada peraturan yang berlaku, pada kenyatannya masih ada manusia yang tidak memikirkan sebab akibat dari perbuatannya. Harus disadari bahwa kerusakan lingkungan karena ulah tangan manusia seperti, menghancurkan habitat hewan demi membangun sebuah bangunan, memburu dengan tidak memperhatikan jumlahnya, menjadikan bahan percobaan, dan berbagai hal lainnya berpotensi membahayakan kesejahteraan satwa serta meningkatkan kelangkaan satwa yang ada.

Mulai detik ini mari masing-masing dari kita menciptakan rasa tanggung jawab. Tanamkan dalam diri, bahwa kita sebagai manusia memiliki kewajiban dalam menjaga kelestarian spesies lain yang ada di muka bumi.

(Redaktur Tulisan: Tasya Azzahra)

Leave a comment