Hits: 70

Samuel Sinurat

“Biarkan kelas yang berkuasa gemetar saat revolusi Komunis. Kaum proletar tidak akan kehilangan apapun selain rantai mereka. Mereka memiliki dunia untuk dimenangkan. Pekerja dari semua negara bersatu” – Karl Marx  (1860)

Pijar, Medan. Hari Buruh atau yang dikenal dengan istilah May Day merupakan libur nasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Mei. Pada hari buruh, biasanya kita akan melihat serikat pekerja buruh turun ke lapangan dan melakukan orasi terhadap para pemilik modal, perusahaan, dan pemerintah. Para buruh melakukan hal tersebut didasari atas tuntutan kesejahteraan mereka yang belum terpenuhi. Hal itu terjadi karena para pemilik modal kurang memperhatikan kesejahteraan para buruh yang bekerja padanya.

Membahas mengenai buruh, jika ditanyakan pada kalangan masyarakat, apa pengertian buruh, mereka pun menjawab buruh adalah para tenaga kasar yang bekerja di pabrik pada bagian produksi bahan baku. Namun, menurut kamus Bahasa Indonesia, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam konstitusi negara yang tercantum pada undang-undang, terdapat pengertian tentang buruh, yaitu pada undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1: pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau masyarakat. Sedangkan pemberi kerja adalah perorangan, pengusaha badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Tidak hanya itu, buruh juga terdiri dari berbagai macam, yaitu: buruh harian adalah buruh yang menerima upah berdasarkan hari masuk kerja. Buruh kasar adalah buruh yang menggunakan tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian dibidang tertentu. Buruh musiman adalah buruh yang bekerja hanya pada musim-musim tertentu (misalnya buruh tebang tebu). Buruh pabrik adalah buruh yang bekerja di pabrik. Buruh tambang adalah buruh yang bekerja di pertambangan. Buruh tani adalah buruh yang menerima upah dengan bekerja di kebun atau di sawah orang lain. Dan Buruh profesional atau yang dikenal dengan buruh kerah putih adalah buruh yang memiliki keahlian di bidang tertentu.

Ratusan Buruh melakukan demonstrasi menuntut haknya . (Sumber foto : https://www.cnnindonesia.com/)

Kondisi buruh di masa pandemi Covid-19 saat ini sangat memprihatinkan. Maraknya para pemilik industri/perusahaan yang merumahkan para buruh dengan pemotongan gaji hingga melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sempat terjadi secara besar-besaran. Ironisnya para buruh di PHK secara sepihak tanpa pesangon serta bantuan dari pemerintah. Akibat kondisi tersebut banyak pendapatan para buruh mengalami kemerosotan secara drastis.

Pemerintah dan para pemilik industri/perusahaan sudah semestinya memerhatikan kinerja para buruh, sebab buruh adalah penggerak roda perekonomian negara. Jika roda perekonomian negara tidak berjalan dengan baik, maka angka kemiskinan juga akan semakin tinggi.

 (Editor: Erizki Maulida Lubis)

Leave a comment