Hits: 367

Reporter Pijar 

Pijar, Medan. Saat ini, Universitas Sumatera Utara (USU) dinilai layak masuk dalam Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM). Untuk itu, pencanangan regulasi mulai ditingkatkan guna menjaga predikat tersebut, salah satunya terkait pencegahan gratifikasi di lingkungan kampus.

Dua orang mahasiswa Ilmu Komunikasi USU yang enggan diketahui identitasnya, mengaku pernah memberikan buah tangan pada dosen pembimbingnya. Mahasiswa pertama mengatakan bahwa ia memberikan dosen tersebut kue sebagai ucapan terima kasih karena telah membimbingnya menyelesaikan skripsi. Alasan serupa juga ditemukan pada mahasiswa kedua yang memberi bingkisan berupa bunga, kue, dan buah pada tiga dosen dengan tujuan berterima kasih.

Hal ini menimbulkan keresahan bagi para dosen karena tidak ingin tersandung dalam kasus gratifikasi. Yovita Sitepu selaku Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi FISIP USU menjelaskan bahwa sudah ada peringatan bagi para mahasiswa agar tidak memberi dosen atau tenaga kependidikan (tendik) sesuatu dalam bentuk apa pun, baik sebagai ucapan terima kasih, maupun ada tujuan tertentu. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya pemikiran bahwa perlakuan dan pelayanan terhadap mahasiswa didasarkan dari apa yang mereka beri pada dosen tersebut.

Alasan mengapa tindakan preventif gratifikasi tersebut baru ditegaskan sekarang karena belum adanya regulasi dari pihak rektorat sendiri.

“Tindakan tegas terhadap perilaku gratifikasi di lingkungan kampus sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun saat itu belum menjadi nilai yang mau diturunkan dari rektorat ke bawah. Banyak sekali yang mau dibenahi, makanya kita kemarin sengaja merencanakan regulasi dari mulut ke mulut terlebih dahulu,” ucap Yovita kepada Pijar (22/10/21).

Salah satu pelaksanaan sosialisasi anti gratifikasi mulai digerakkan dengan cara menempel poster di area sekitar gedung kampus, seperti pada dinding koridor maupun di sebelah jendela ruangan kelas.

Tampilan laman wbs.usu.ac.id untuk melapor adanya kasus gratifikasi di USU. (Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi)

Apabila ditemukan perilaku gratifikasi dalam lingkungan kampus, seperti terdapat dosen maupun tendik yang meminta sesuatu berupa uang, barang, makanan, dan lainnya sebagai syarat pelancaran akan kebutuhan dari mahasiswa tersebut, USU telah menyediakan sarana berupa Whistle Blower System yang dapat diakses melalui website wwbs.usu.ac.id untuk melaporkan tindakan tersebut langsung ke pihak Universitas Sumatera Utara.

Kendati demikian, Yovita juga mengatakan upaya dalam mencegah perilaku gratifikasi di lingkungan kampus memerlukan kerjasama yang baik antara dosen, tendik, dan mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kampus.

“Harapan ke depannya, kita harus bekerja sama untuk menciptakan yang disebut dengan zona integrasi wilayah bersih dan bebas melayani tersebut. Kami juga tidak bisa menerapkan ini kalau mahasiswanya juga tidak commit,” ucapnya.

(Redaktur Tulisan: Tasya Azzahra)

Leave a comment