Hits: 82
Naomi Adisty
Pijar, Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) meminta adanya pengosongan rumah dinas yang selama ini ditempati oleh keluarga Prof. TMHL Tobing yang terletak di JL. Universitas No. 8 kampus USU, Padang Bulan, Medan. Namun, permintaan pengosongan tersebut seperti enggan dilaksanakan oleh keluarga TMHL, dan akhirnya pihak USU memutuskan untuk melakukan penggusuran.
Keputusan tersebut berujung pada gugatan oleh pihak penghuni, mereka merasa adanya paksaan dari pihak kampus. Hal itu terjadi karena para petugas yang datang tetap berkeras untuk segera melalukan pengosongan rumah dinas dengan tetap berdasarkan arahan dan surat dari pihak Rektorat USU.
Pihak keluarga dari almarhum Prof. TMHL Tobing sendiri kurang menerima keputusan dan arahan yang telah diberikan dari pihak Rektorat USU. Mereka merasa telah menjadi korban atas penggusuran ini. Pasalnya, Prof. TMHL Tobing merupakan salah seorang guru besar pendiri Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatera Utara. Para keluarga menganggap bahwa Prof. TMHL memiliki dedikasi yang tinggi atas jasa-jasanya selama ini. Hal itu yang membuat pihak keluarga yakin untuk tetap menempati rumah dinas tersebut, sebab pihak keluarga merupakan keturunan dari almarhum Prof. TMHL Tobing.
Pada waktu penggusuran, ada salah satu keluarga dari Prof. TMHL Tobing yang mengalami stroke dan membuat aksi penggusuran terkesan dramatis. Sehingga, keadaan yang terjadi seolah menjadikan seseorang tersebut sebagai alat untuk menunda penggusuran. Namun sebenarnya pihak keluarga sudah diberikan waktu untuk mengosongkan rumah, tetapi mereka mengulur-ulur waktu yang telah diberikan oleh pihak Rektorat USU. Hal tersebut membuat pihak Rektorat menilai bahwa mereka terkesan ingin menguasai dan memindahkan hak kepunyaan rumah dinas menjadi milik pribadi.
Sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara dalam Bab IV Pasal 6 Poin 4 tentang Hak dan Kewajiban Penghuni, dinyatakan bahwa “Pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan tugas tambahan wajib mengosongkan dan menyerahkan Rumah Dinas Jabatan dalam keadaan baik kepada Rektor, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa jabatan tugas tambahan.”
Berdasarkan peraturan yang telah berlaku, pihak pengelola aset mengaku telah menyurati, namun sama sekali tidak digubris oleh penghuni rumah dinas tersebut. “Kami sudah menyurati dan memberi peringatan sebanyak dua kali, namun pihak keluarga tersebut tetap mengindahkannya,” ungkap pihak pengelola Biro Aset USU.
Akhirnya pihak kampus memutuskan untuk melakukan penggusuran terhadap pihak yang sama sekali tidak ada kepentingan dinas lagi. Keputusan untuk penggusuran pun telah sesuai dengan regulasi yang ada dan tetap memperhatikan kondisi penghuni rumah dinas tersebut.
“Kami sebagai pihak dari Rektorat USU sangat memperhatikan mereka dan telah sesuai prosedur. Terlebih proses penggusuran tersebut tetap kami sediakan ambulance, karena kami melihat adanya lansia yang mengalami stroke disana. Bahkan pihak kami juga yang turut membantu memindahkan barang mereka ke tempat tinggal mereka yang lain,” tutur salah satu pihak Biro Aset USU yang enggan disebutkan namanya.
Selain kasus rumah dinas dari pihak almarhum Prof. TMHL Tobing, terdapat kasus lain, yaitu adanya praktik penyimpangan rumah dinas yang diendus telah dialihfungsikan menjadi indekos bagi para mahasiswa/i sekitaran kampus. Bahkan telah dikabarkan pengalihan ini sudah berlangsung kurang lebih lima tahun.
Menanggapi isu rumah dinas yang telah berubah fungsi tersebut, salah seorang pihak Biro Aset USU mengatakan bahwa mengenai dibangunnya atau dijadikannya kamar kos-kosan, pihak Biro tidak tahu persis berapa jumlahnya. Namun, pihak kampus tetap akan melakukan pengawasan terkait pengalihan fungsi rumah dinas USU dan menyarankan agar para mahasiswa/i tidak menetap lagi. Jika pengalihan fungsi tetap diteruskan, maka akan melanggar peraturan Bab IV Pasal 6 Poin 3(b) yang menyatakan: “Larangan menyewakan untuk tujuan komersial sebagian atau seluruh bagian rumah dinas, termasuk tanah yang menjadi bagian dari Rumah Dinas.”
Setiap regulasi rumah dinas USU telah ada aturannya dan telah ditetapkan dalam Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara pada Bab IV Tentang Hak dan Kewajiban Penghuni. “Begitu pula sudah adanya sosialisasi yang dilakukan dengan menandatangani regulasi tersebut oleh tiap penghuni dan pastinya kami juga melakukan pengawasan secara berkala yang sesuai dengan prosedurnya,” ujar pihak Biro Aset USU.
(Data dihimpun melalui liputan khusus kepada pihak terkait yang dilakukan oleh Tim Liputan Pers Mahasiswa Pijar USU yang terdiri dari: Naomi Adisty, Hidayat Sikumbang, Frans Dicky Naibaho, Erizki Maulida Lubis, dan Talitha Nabilah.)
(Editor: Erizki Maulida Lubis)

