Hits: 47

Yulia Kezia / Aisha Tania Sinantan Sikoko

Pijar, Medan. “Pers boleh memihak, nggak ada pers yang netral itu. Mungkin dia kerja di majalah dinding kali kalau dia netral. Karena netralitas bukan prinsip dasar jurnalisme. Jurnalis itu boleh memihak. Pers boleh memihak, yaitu memihak pada yang benar, memihak pada kebenaran,” jelas Hendry Sihaloho, Ketua AJI Bandar Lampung.

Mengusung topik “Menyoal Sikap Pers Mahasiswa Ihwal Kasus Kekerasan Seksual”, Aliansi Pers Mahasiswa Lampung mengundang para civitas akademika untuk berdiskusi pada Kamis (31/12) melalui platform Zoom meeting dan streaming di kanal YouTube UKPM Teknora pada pukul 14.00 WIB-17.00 WIB.

Diskusi daring ini mengundang narasumber, antara lain: Hendry Sihaloho (Ketua AJI Bandar Lampung), Chandra Muliawan (Direktur LBH Bandar Lampung), Lely Syamsul (Psikolog, Women’s March Lampung), dan Wahyu Agung Prasetyo (Badan Pekerja Advokasi Nasional PPMI Nasional) serta dipandu oleh Annisa Diah Pertiwi.

Bentuk keberpihakan pada kebenaran sebuah organisasi atau lembaga pers terhadap kasus pelecehan seksual dalam lingkup internal dapat dinyatakan dan diperlihatkan pada rilis. Hendry berpesan kepada lembaga pers untuk bertindak sejalan dengan ucapan. Tidak berteriak menentang RUU pelecehan seksual, namun bersikap permisif dalam menindaklanjuti kasus internal dengan dasar  yang terlibat adalah kolega.

Dalam diskusi, Hendry juga meminta meminta teman-teman pers mahasiswa untuk lebih aware dan peduli terhadap kasus kekerasan seksual dengan melakukan advokasi yang memprioritaskan korban, serta tidak memberi ruang terlalu besar untuk pelaku seperti tanpa segan membeberkan nama pelaku. “Advokasi memiliki target dan banyak perubahan yang diharapkan. Oleh karena itu diperlukan strategi,” tambah Hendry.

Target dan advokasi memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Namun yang pasti, kondisi mental penyintaslah yang terutama karena pemahaman dan kompetensi berbeda-beda. Hal ini harus disikapi dengan sebijak mungkin. Jangan sampai membuat penyintas tertekan.

Penyelesaian kasus pelecehan seksual internal tentunya perlu mengikuti aturan yang berlaku di organisasi. Bagi organisasi yang tidak memiliki aturan terkait, dapat mencontoh organisasi lain yang telah ada. “Saya baru dapat peraturan universitas di Malang di Brawijaya soal pencegahan dan penindakan soal kekerasan seksual di kampus dan itu secara organisasi Universitas Brawijaya sudah punya. Bisa juga itu diambil cara berpikirnya buat organisasi-organisasi untuk menduplikasi itu kalau pun itu belum ada bisa menjadi komitmen moral di etik organisasi itu,” ucap Chandra Muliawan, Direktur LBH Bandar Lampung.

Kasus kekerasan seksual bukan sesuatu yang asing lagi di tengah masyarakat. Bahkan menurut data LBH Bandar Lampung, kasus semalam ini terus meningkat tiap tahunnya. Dimulai dari pelecehan verbal maupun nonverbal. Menurut badan kesehatan dunia, World Health Oraginization (WHO),  kekerasan seksual ialah segala kegiatan yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapatkan persetujuan, dan memiliki unsur paksaan atau ancaman.

Tidak dapat dipungkiri, kasus kekerasan seksual masih juga terjadi di kalangan kaum intelektual, seperti para mahasiswa. Kekerasan seksual berupa cat calling menimpa salah satu anggota pers mahasiswa oleh dua Sekjen PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) DK (Dewan Kota) Malang dan Kediri. Hingga akhir 2020, kasus yang terjadi pada 26 Oktober 2019 tersebut belum menemui titik terang.

Tidak sampai di situ saja, pada 14 Februari 2020, BP Advokasi Nasional PPMI kembali menerima laporan tentang kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sekjen PPMI DK Semarang. Namun, lagi-lagi kasus tidak terselesaikan dengan maksimal.

Kurangnya penindakan kasus-kasus tersebut secara tegas oleh PPMI menciptakan rasa ketidakpuasan bagi kalangan pers mahasiswa. PPMI dinilai memberi ruang lebih pada pelaku yang sikapnya dapat dilihat pada rilis dengan dalih menjaga privasi penyintas.

Sumber: Youtube UKPM Teknora

Berdasarkan rilis, penyelesaian kasus dengan advokasi yang terlalu lama membuat korban lelah menunggu sehingga enggan melanjutkan proses hukum. Menurut Lely, masalah pelecehan seksual sangat rumit penyelesaiannya. Berbicara tentang pelecehan seksual, banyak penyintas yang masih tidak sadar apakah kejadian yang dialaminya itu pelecehan seksual atau tidak. “Maka dari itu, kita harus mengetahui batasan-batasannya. Apakah kita merasa aman atau tertekan setelah mengalami kejadian itu timbul penyesalan atau tidak,” pungkas Lely.

Tak jarang kita menemukan beberapa pihak maupun pelaku kekerasan seksual melakukan victim blaming. Hal tersebut mengakibatkan penyintas memilih diam karena takut tidak dipercaya sehingga berdampak terhadap kesehatan mentalnya. Dampak lain yang mungkin terjadi ialah merasa tidak berharga, kehilangan minat, sedih berkepanjangan, depresi, hingga paling fatalnya bunuh diri.

Pada diskusi daring tersebut para peserta yang hadir juga turut menyampaikan pendapat. Derry Nugraha selaku peserta menyampaikan bahwa sikap pers mahasiswa harus terang dan jelas, serta memperlihatkan keberpihakan kepada penyintas. “Jangan bertele-tele, bermenye-menye, yang ujungnya apa, kalian berdalih dengan penyintas. Kalian yang menye-menye ujungnya nanti muncul stigma kepada penyintas ‘penyintas ini, tadi minta diberhentikan, sekarang minta nggak diberhentikan’,” ucap Derry.

“Diskusi daring ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk kita semua agar tidak ceroboh untuk melakukan sesuatu. Apalagi dalam hal organisasi harus berlandaskan hukum yang berlaku. Karena hukum dibuat sebagai alat jalannya organisasi, bukan asal benar sendiri dalam membuat keputusan. Karena kita adalah organisasi pers, maka perlu memegang erat kode etik jurnalistik. Semoga bisa menjadi evaluasi bersama,” tutup Hendry pada akhir diskusi.

(Editor: Widya Tri Utami)

Leave a comment