Hits: 4
Pijar, Medan. Demi terciptanya koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers dan juga terkait dengan kesan informasi pers yang selama ini sering dicampuri oleh Polri, perlu diadakan kerjasama yang ditegaskan dengan memorandum of understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri dan Komisi Informasi.
Itulah latar acara “Sosialisasi MoU Dewan Pers dengan Polri dan MoU Dewan Pers dengan Komisi Informasi serta Pedoman Pemberitaan Media Siber” yang diselenggarakan pada Kamis (15/3) di ruang Deli, Hotel Danau Toba, Medan itu. Turut hadir sebagai narasumber adalah Kombes Aman Gani dari Polri, Wina Armada dari Dewan Pers, Agus Sudibyo, Ketua Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, dan serta Bekti Nugroho, Ketua Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers. Sosialisasi ini dianggap penting karena masyarakat perlu tahu bahwa saat ini sudah ada MOU antara Dewan Pers dan POLRI dan juga dengan Komisi Informasi.
Terkait dengan media siber Agus Sudibyo mengungkapkan, “Media siber jangan hanya mengejar kecepatan berita saja, tetapi harus tetap melakukan verifikasi terhadap kebenaran beritanya.”
MoU antara Dewan Pers dan POLRI ditandatangani oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL selaku Ketua Dewan Pers dan dari Polri oleh Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo. Sedangkan MoU dengan Komisi Informasi ditandatangani oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL selaku Ketua Dewan Pers dan dari Komisi Informasi ditandatangani oleh Ahmad Alamsyah Saragih.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga di Medan seperti Pemrovsu, Pemko Medan, Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, Polsek Kota Medan, Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Medan, KPID Sumut, Praktisi Media, Akademisi, dan LSM. [eml]