Hits: 7

Anggun Natasya Sinambela

Pijar, Medan. Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan perubahan nomenklatur bidang ilmu teknik menjadi “Rekayasa” dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian nomenklatur pendidikan tinggi Indonesia dengan perkembangan keilmuan dan juga standar internasional. Hal ini terdapat pada keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025.

Perubahan tersebut berangkat dari pandangan bahwa istilah engineering yang digunakan secara internasional lebih tepat jika menggunakan padanan kata “rekayasa” dibanding “teknik”. Dalam konteks akademik, rekayasa bukan hanya merujuk ke aspek teknis, tetapi juga mencakup proses perancangan, pengembangan, inovasi, hingga penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan solusi atas berbagai persoalan di masyarakat.

Meski telah ditetapkan dalam nomenklatur baru, Kemendiktisaintek tidak mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk menerapkan perubahan tersebut. Pemerintah memberikan ruang kepada masing-masing perguruan tinggi untuk menentukan penerapan nomenklatur sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan internal institusi.

Di Universitas Sumatera Utara (USU), wacana tersebut belum menjadi pembahasan di lingkungan Fakultas Teknik. Dekan Fakultas Teknik USU, Renita Manurung, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi khusus mengenai kemungkinan perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Dekan III Fakultas Teknik USU, Zaid Perdana Nasution. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Kemendiktisaintek tidak bersifat wajib bagi seluruh perguruan tinggi.

“Kita memang belum ada membicarakan terkait hal ini, baik di rapat resmi maupun pertemuan-pertemuan dengan dosen lain. Ini bukan suatu hal yang perlu terlalu diperdebatkan, karena dari pihak kementerian juga memberikan kesempatan untuk memilih,” ujarnya.

Menurut Renita Manurung, program studi yang berada di bawah Fakultas Teknik USU hingga saat ini masih didominasi oleh disiplin ilmu teknik yang bersifat murni. Karakteristik tersebut membuat nomenklatur teknik dinilai masih lebih relevan dibandingkan rekayasa yang umumnya digunakan untuk bidang-bidang yang bersifat multidisiplin atau menggabungkan berbagai rumpun keilmuan.

Beliau juga menegaskan bahwa kebijakan dari Kemendiktisaintek tidak mengharuskan seluruh perguruan tinggi untuk mengubah nomenklatur yang telah digunakan selama ini.

“Tidak ada satu kebijakan pun yang mengharuskan setiap perguruan tinggi mengubah nomenklatur teknik menjadi rekayasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, perubahan nomenklatur tersebut dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memberikan ruang yang lebih luas terhadap perkembangan bidang keilmuan yang semakin beragam. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, sejumlah program studi baru lahir dengan karakter multidisiplin yang tidak sepenuhnya dapat diwadahi oleh nomenklatur teknik dalam pengertian konvensional.

Dengan demikian, Fakultas Teknik USU hingga saat ini masih mempertahankan nomenklatur yang berlaku. Selain karena tidak ada kewajiban dari kementerian, penggunaan istilah “teknik” dinilai masih paling sesuai dengan karakteristik program studi yang ada. Bagi USU, perubahan nomenklatur bukan menjadi kebutuhan mendesak selama tidak memengaruhi substansi pendidikan, kurikulum, maupun kompetensi lulusan yang dihasilkan.

(Redaktur Tulisan: Yudika Phareta Simorangkir)

Leave a comment