Hits: 10
Stephanie Marsella Tarigan / Annisa Hafizhah
Kasus yang terjadi di kebun warga Cipocok Jaya, Kota Serang, melibatkan wanita bernama Babay (41) yang ditemukan tewas tergantung oleh pacarnya, berinisial AS (47). Kasus ini bermula saat kedua pihak bertemu pada pukul 03.00 WIB, di mana korban juga berniat untuk meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp600.000, dengan jaminan telepon genggam milik korban, pada Senin (11/5/2026).
Namun, pada saat itu pelaku tidak memiliki uang, sehingga korban akhirnya mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersulut emosi. Hingga akhirnya, pelaku membunuh korban dan mayatnya ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB, pada Senin (18/5/2026).
Dilansir dari bantennews.co.id, Donald Rinaldi, Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Banten, mengkonfirmasi tentang penyebab terbunuhnya korban berdasarkan hasil autopsi.
”Ada luka robek di wajah, di pelipis kanan, sama ada memar. Terus di leher, sebagian dagingnya sudah hilang karena pembusukan, tapi masih terlihat jejak jeratan di sisi belakang dan kanan leher,” jelasnya.
Dilansir dari news.detik.com, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan bahwa kasus masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, terkait motif maupun rangkaian tindak pidana tersebut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga terjerat dengan Pasal 459 jo. Pasal 458 KUHP Tentang “Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan”. Dalam KUHP Lama, kasus ini dikenakan pasal 340 jo. 338 dengan substansi yang sama.
Jika dihubungkan dengan kasus diatas, dapat dibandingkan perbedaan mendasar antara pasal yang berlaku dalam KUHP Lama dan KUHP Baru. Pertama, Pasal 340 KUHP Lama menjadi bagian dalam KUHP yang dibuat pada masa kolonial Belanda, sedangkan Pasal 459 KUHP Baru menjadi bagian dari KUHP Nasional yang tujuannya untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan sosial di Indonesia.
Perbedaan kedua mengenai sanksi, di mana salah satu pidana yang dikenakan adalah pidana mati. Dalam Pasal 340 KUHP Lama, pidana mati merupakan pidana pokok (Pasal 10 huruf a), sedangkan dalam Pasal 459 KUHP Baru, pidana mati merupakan pidana khusus yang diancamkan secara alternatif (Pasal 67). Selain itu, pidana mati dalam KUHP Baru juga diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini mencerminkan prinsip Pancasila, yaitu menghormati hak asasi manusia serta peluang untuk memperbaiki diri.
Selanjutnya, terdapat dua perbedaan yang mendasar antara Pasal 338 KUHP Lama dengan Pasal 458 KUHP Baru. Pertama, secara filosofi pemidanaan dalam KUHP Baru lebih berfokus pada rehabilitasi dibanding pemberian efek jera. Selain itu, hakim juga wajib mempertimbangkan latar belakang pelaku, motif, perbuatan, serta dampak terhadap keluarga korban.
Kedua, Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru memberikan hukuman tambahan 1/3 jika korban merupakan anggota keluarga inti. Berbeda dengan Pasal 338 KUHP Lama yang hanya terdiri dari satu kalimat sederhana.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

