Hits: 54
Alfihza Putri Amelia
Pijar, Medan. Impian memiliki hunian di hutan saat masa pensiun bersama suami, membuat Rosita Istiawan memilih untuk menciptakan hutan organik di sebuah lahan gersang.
Aksi menanam sejak tahun 2002, dimulai Rosita dan suami dengan membeli lahan bekas kebun yang tandus dan gersang di Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Megamendung. Aksi yang ia lakukan bukan tanpa sebab. Berawal dari melihat kehadiran pembangunan yang semakin masif, membuat kekhawatiran bagi dirinya jika generasi selanjutnya tidak dapat mengenal tentang hutan.
Dalam wawancaranya dengan Channel News Asia (CNA), ia mengungkapkan bahwa upaya memperbaiki kualitas tanah lahan tandus yang ia miliki membutuhkan waktu dua tahun, hingga akhirnya menjadi tanah yang dapat ditanami. Hal tersebut biasanya diperparah dengan tidak adanya sumber mata air setempat. Oleh karena itu, memperbaiki kualitas tanah melalui pemupukan adalah langkah awal.
“Tidak ada tanah yang tidak bisa ditanami, yang penting kualitas tanahnya bagus dan ekosistem tanahnya kembali normal,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai di upaya pencarian bibit saja, membina masyarakat untuk mengenal dan menyadarkan pentingnya aksi menanam, juga menjadi tantangan bagi Rosita. Terlebih lagi kehadiran calo tanah yang menginginkan keuntungan dari lahan yang ia miliki, hingga melakukan ancaman terhadapnya. Namun, keberanian yang ia miliki tidak menghentikan aksinya.
“Kalau membuat hutan harus berani, harus menjadi macannya hutan,” pesannya.
Berbagai jenis tanaman yang ia peroleh dari hampir seluruh Indonesia, berhasil tumbuh di hutan organik miliknya. Dalam proses membangun hutan, Rosita mempertahankan keorganikan hutan melalui penggunaan pupuk organik yang tidak sama sekali tercemar bahan kimia. Lahan yang awalnya hanya seluas 2.000 meter persegi, kini telah berkembang menjadi kawasan hutan seluas 30 hektar, dan menjadi tempat tinggal bagi lebih dari 44 ribu pohon dan 120 spesies hewan.
Rosita, selaku pemilik lahan hutan organik, mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbuka untuk memberdayakan seluruh masyarakat dalam proses melestarikan hutan. Hal tersebut, seperti melakukan kunjungan edukasi, hingga melibatkan mahasiswa hingga komunitas peduli lingkungan.
Selain itu, terdapat program menjelang masa pensiun di hutan organik milik Rosita, sebagai salah satu program kerja sama antara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Megamendung serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian yang ada di Desa Megamendung. Program ikerja sama ini juga dilakukan dengan penghasil pupuk organik demi menjaga kualitas hutan organik dalam prosesnya.
Adanya upaya proses rehabilitasi lahan tandus yang ada di Megamendung, telah menciptakan mata air baru yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup masyarakat setempat.
Selain rehabilitasi lahan, Rosita juga melakukan pemberdayaan masyarakat setempat, sehingga program kerja sama yang dilakukan Rosita bersama Bumdes, semakin disambut baik oleh masyarakat Megamendung.
Dalam kehadirannya di tengah masyarakat Megamendung, Rosita mengungkapkan kegelisahannya bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini, memperlihatkan bagaimana ketidakpedulian masyarakat terhadap jalannya ekosistem lingkungan, khususnya dalam upaya menanam pohon. Selain itu, ia juga menyampaikan keresahannya terhadap upaya masyarakat yang hanya sampai tanam-tinggal, tanpa melakukan perawatan lanjutan dari lahan hutan yang telah digunakan.
Melalui upayanya dalam mewujudkan hutan organik, Rosita berharap setiap langkahnya membuat orang lain tergerak untuk melakukan aksi yang sama. Aksi yang bertujuan menanam pohon demi bumi yang tetap hidup untuk generasi berikutnya.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

