Hits: 28

Zian Nabilla Barus / Rahmat Harun Harahap

Pijar, Medan. Institut Bisnis Nusantara mengadakan webinar nasional yang bertajuk “Benarkah UU ITE Hambat Kebebasan Pers?” pada Rabu (24/10/21), secara daring melalui Zoom meeting. Webinar ini diselenggarakan untuk memenuhi mata kuliah Hukum dan Etika Penyiaran.

Webinar ini menghadirkan dua pembicara, yakni Irwan Setyawan selaku praktisi media dan Lilo Agung Crisna Budi, seorang konsultan hukum. Selain itu, pembahasan dalam webinar ialah tentang UU ITE yang dinilai menghambat kebebasan bagi para pers.

Acara ini dibuka oleh pemaparan narasumber pertama. Irwan dalam pemaparannya menjelaskan, setidaknya ada 5 pasal dalam UU ITE yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers.

“Terdapat 5 pasal dalam UU ITE yang berpotensi menghambat kebebasan pers, yaitu Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 40 ayat (2b). Seperti dalam UU ITE pasal 26 ayat (3), hal tersebut dinilai dapat mempersempit ruang bagi pers untuk mendapatkan informasi menjadi lebih kecil. Selain itu, hal tersebut dapat menghapus riwayat penting seseorang yang dapat ditutupi serta disalahgunakan di masa depan,” ucapnya.

Pemaparan materi oleh narasumber Irwan Setyawan melalui platform Zoom (27/10/2021) (Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi)

Selanjutnya, pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) yang menjelaskan tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) yang menjelaskan tentang ujaran kebencian.

Terkait pasal tersebut, ia mengatakan bahwa hal itu dapat dinilai menghambat kebebasan pers karena ketika pers menerbitkan berita tentang dugaan suatu perkara terhadap seseorang, seseorang itu dapat menggunakan UU ITE untuk meminta keadilan atas pencemaran nama baik ataupun ujaran kebencian yang ia dapatkan karena berita tersebut.

Lilo sebagai pemateri selanjutnya menilik UU ITE dari kacamata hukum. Ia menjelaskan di setiap regulasi terdapat kelebihan dan kekurangan. Walaupun terdapat potensi pada UU tersebut yang menghambat kekebasan pers, tetapi di sisi lain UU ITE pada hakikatnya dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Diungkapkannya, wartawan itu sendiri sebenarnya juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Dalam Pasal 4 UU Pers, wartawan memiliki hak tolak terhadap pertanggungjawaban pemberitaan di depan hukum. Selain itu, wartawan juga memiliki hak asasi manusia yang menjamin kebebasan pers.

“Jika kita mempunyai data yang benar, jangan pernah takut! Jangan pernah mundur dengan regulasi pers. Kita punya hak yang sama dengan semua orang. Jika hak kita dilanggar, lawan!” Tegas Lilo di akhir pemaparannya.

(Redaktur Tulisan: Rassya Priyandira)

Leave a comment