Hits: 17
Putri Theresia
Pijar, Medan. Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi dalam membangun demokrasi dan perdamaian. Namun, hal ini masih menjadi tantangan karena realitas di lapangan menunjukkan jurnalis masih dibayangi oleh berbagai ancaman dan kekerasan.
Di tahun ini, tema “Shaping a Future at Peace” menekankan bahwa pers yang bebas dan independen sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan damai. Kebebasan pers adalah salah satu hak asasi manusia dan merupakan pondasi penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini selaras dengan pernyataan resmi Bambang Herry Purnomo, Presiden World Peace Organization (WPO), pada Kamis (23/4/2026).
“Kebebasan pers adalah oksigen peradaban. Di mana pers dibungkam, ketidakadilan tumbuh. Di mana jurnalis dilindungi, demokrasi berkembang dan perdamaian menjadi mungkin,” tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjalankan tiga amanat utama, yaitu menilai kondisi kebebasan pers global, membela independensi media dari intervensi politik maupun ekonomi, serta menghormati jurnalis yang mengalami intimidasi, tersingkir, hingga kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya.
Akan tetapi, kondisi yang terjadi di Indonesia memperlihatkan tantangan yang rumit. Berbagai laporan menunjukkan kondisi kebebasan pers belum sepenuhnya aman. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa situasi kebebasan pers di Indonesia cenderung memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Anis menyatakan bahwa laporan kebebasan pers di tingkat global menunjukkan indeks kebebasan pers di Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup jauh.
Melansir dari aji.or.id, dalam Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian, disebutkan bahwa sepanjang 2025 terdapat puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, mulai dari intimidasi, pelarangan liputan, hingga serangan digital. Kondisi ini mencerminkan masih rentannya keselamatan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Di sisi lain, dikutip dari rri.co.id, pemerintah dan lembaga terkait berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab. Aturan yang mendukung transparansi dan perlindungan jurnalis terus diperkuat untuk membentuk ekosistem media yang sehat dan profesional.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang harus dijaga profesionalismenya.
“Kami berharap pers terus menjadi pers yang maju, bertanggung jawab, dan semakin profesional,” ujarnya dalam peringatan Hari Pers Nasional 2026 lalu.
Dalam Diseminasi Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 lalu, Nursodik Gunarjo, selaku Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyebutkan bahwa keselamatan jurnalis juga berpengaruh pada kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat. Jika jurnalisnya tidak aman, maka ruang publik yang sehat akan ikut terancam.
Di satu sisi, pemerintah menyatakan komitmen terhadap kebebasan pers. Namun, di sisi lain, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih tercatat di lapangan menunjukkan perlunya penguatan perlindungan terhadap jurnalis.
(Redaktur Tulisan: Yudika Phareta Simorangkir)

