Hits: 33
Tasya Hapsari
Pijar, Medan. Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day jatuh setiap 15 Maret untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya keamanan produk yang dikonsumsi sehari-hari. Sesuai dengan peringatan tahun ini, tema yang diusung, yaitu “Safe Products, Confident Consumers”.
Hari besar ini pertama kali diperingati pada 15 Maret 1983, bertepatan dengan pidato Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy di Kongres Amerika Serikat tentang hak-hak dasar konsumen. Pidato itu kemudian menginspirasi Organisasi Konsumen Internasional (Consumers International), untuk melakukan gerakan perlindungan konsumen dan mulai memperingati tanggal tersebut sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia setiap tahun.
Di lingkungan kampus, mahasiswa menjadi kelompok konsumen yang aktif, tetapi kesadaran untuk memastikan keamanan produk sering kali masih rendah.
Mahasiswa Ilmu Hukum, Jessica Ivana Sitompul, menilai kurangnya kesadaran tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti ketidaksesuaian antara foto dan barang yang diterima atau “catfishing product”, peredaran barang palsu, produk tanpa izin edar resmi, konsumen berpotensi mengalami penyalahgunaan data pribadi, hingga kesulitan dalam proses penyelesaian sengketa apabila terjadi kerugian.
Jessica menilai, peningkatan kesadaran konsumen di kalangan mahasiswa dapat dilakukan dengan mengintegrasikan materi hukum perlindungan konsumen dalam kurikulum perkuliahan. Tidak hanya di program studi hukum, tetapi juga lintas jurusan. Selain itu, dapat dilakukan juga melalui media sosial dengan konten yang menarik, seperti infografis, video pendek, maupun studi kasus mengenai pelanggaran hak konsumen.
“Menurut saya, peningkatan kesadaran konsumen dapat dilakukan dengan mengintegrasikan materi hukum perlindungan konsumen ke dalam kurikulum perkuliahan, tidak hanya di program studi hukum, tetapi juga lintas jurusan. Memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi yang dikemas secara menarik dan relevan, misalnya melalui pembuatan konten berupa infografis, video pendek, atau studi kasus nyata seputar pelanggaran hak konsumen,” tegasnya.
Dari sisi hukum, perlindungan konsumen sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut menjamin hak konsumen untuk memperoleh keamanan, informasi yang benar, hingga kompensasi apabila produk yang digunakan menimbulkan kerugian.
Melalui unggahan akun X @BPOM_RI pada 15 Maret 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menegaskan hal serupa dan menyatakan bahwa pelaku usaha juga wajib menjamin keamanan produk serta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Sebagai mahasiswa dan konsumen, Jessica juga berpendapat bahwa baik konsumen maupun pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum.
“Sebagai mahasiswa yang terdidik, kita tidak memiliki alasan untuk tidak mengetahui hak-hak kita sebagai konsumen. Jadilah konsumen yang cerdas, berani bersuara, dan tidak mudah dirugikan,” ujarnya.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

