Hits: 90

Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, sebanyak 35 kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau diduga dilakukan dengan sengaja, khususnya untuk membuka lahan. Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, Polda Riau mengungkap terdapat 44 orang yang menjadi tersangka dari kasus tersebut. Data dari BNPB juga menyebutkan bahwa pemerintah memandang sejak Januari hingga Juli 2025, luas daerah yang terbakar mencapai 269 hektare dan per 20 Juli 2025 tercatat 790 titik panas terdeteksi dengan 27 titik api aktif.

Dilansir dari ugm.ac.id, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Priyono Suryanto juga berpendapat demikian

“Apalagi interkoneksi antara pembukaan lahan dengan peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak yang dijamin dalam UUD NRI 1945 tepatnya pasal 28H ayat (1). Atas hak tersebut, haruslah setiap orang menghargai dan menjaga lingkungan dalam pemanfaatannya agar tidak melanggar hak orang lain. Pembakaran hutan atau lahan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan telah secara tegas dilarang dalam UU PPLH Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Undang-undang 14 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d.

Polluter Pays Principle atau prinsip pencemar membayar menjadi dasar fundamental untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku pencemaran lingkungan. Setiap penanggung jawab yang memiliki usaha dan kegiatannya menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan alam dari kerusakan yang lebih parah, sekaligus mendorong individu ataupun pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pembukaan lahan.

Kebakaran ini memicu polusi udara berat yang menghasilkan asap tebal berbahaya, sehingga meningkatkan risiko penyakit seperti ISPA, asma, dan gangguan kardiovaskular khususnya pada anak-anak dan lansia. Hilangnya vegetasi akibat kebakaran, masuknya abu dan sedimen ke badan air menyebabkan gangguan pada siklus air, yang berpotensi memicu erosi tanah dan perburukan kualitas sumber air. Selain itu, adanya peningkatan kadar karbondioksida di udara memperparah pemanasan global dan perubahan iklim.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup memberikan apresiasinya atas respon hukum yang cepat dan tegas kepada Kepolisian Daerah Riau yang berhasil mengamankan 29 dari 44 tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam sepekan. Pelaku tersebut tersebar di berbagai kabupaten seperti Kampar, Rokan hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Rokan hulu, Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru. Adapun barang bukti kasus tersebut berupa cangkul, parang dan jerigen bahan bakar. Tidak hanya itu, kasus serupa bahkan terjadi di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.

Dilansir dari kemenlh.go.id, Kepala BNPB mengatakan “Sudah ada penegakan hukum yang berjalan, ada 44 orang tersangka. Semoga ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat dan menghentikan kegiatan membakar.”

Stephanie Marsella Tarigan / Syakira Bahri / Rika Lestari Situmorang / Khairina / Fitra Alpani

Leave a comment