Hits: 70
Jennifer Francesca
Pijar, Medan. Aksi demonstrasi yang digerakkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU) yang terjadi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara (Sumut) berakhir ricuh. Ratusan massa yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Peristiwa kericuhan ini terjadi pada Selasa (26/8/2025).
Aksi tersebut membawa 12 tuntutan yang terangkum dalam tema “Selusin Tuntutan Rakyat di Bulan Kemerdekaan”. Orator aksi menyerukan berbagai persoalan, termasuk tuntutan penghapusan tunjangan mewah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan pantauan Awak Media Pijar USU, massa aksi telah memadati area depan gedung (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD sejak pukul 14.00 WIB, hingga akhirnya dibubarkan paksa pada petang hari. Sebelum pembubaran paksa dilakukan, polisi mendorong massa aksi keluar dari area gedung DPRD dan terpencar di jalanan. Hal tersebut mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas di Jalan Imam Bonjol dan sekitarnya untuk sementara.
Setelahnya, rombongan berseragam cokelat itu membentuk barikade dan menyiagakan tiga unit meriam air (water cannon) dari sisi kiri gedung DPRD. Kerusuhan dan bentrokan kembali memuncak ketika polisi menembakkan air bertekanan tinggi dan gas air mata ke arah demonstran.

(Fotografer: Jennifer Francesca)
“Kami perintahkan saudara-saudara yang tidak berkepentingan untuk segera membubarkan diri!” seru salah satu aparat melalui pengeras suara dari dalam barisan polisi.
Usai pembubaran paksa, aparat mengamankan sebanyak 44 orang demonstran dengan identitas yang belum dapat diidentifikasi sepenuhnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BEM USU, M. Thoibul Fattah, melalui video yang diunggah pada akun Instagram @bem.usu menyatakan bahwa pihak BEM tidak akan mundur selangkahpun untuk memperjuangkan aspirasi dan kebenaran.
“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman suara mahasiswa dan rakyat. Padahal, aksi yang kami lakukan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Thoibul.
Tak hanya itu, BEM USU juga menegaskan tiga tuntutan kepada aparat kepolisian. Tuntutan tersebut ialah:
1. Bebaskan seluruh massa aksi hari ini.
2. Hentikan segala bentuk tindakan represif.
3. Kepolisian harus memberikan klarifikasi terhadap tindakan-tindakannya hari ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak polisi belum mengindahkan tuntutan tersebut. Namun, BEM USU masih terus berusaha melakukan pembebasan para demonstran yang tertahan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH), juga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.
(Redaktur Tulisan: Michael Sitorus)

