Hits: 24
Patrycia Gloryanne Pasaribu
Pijar, Medan. Hari Musik Sedunia diperingati setiap 21 Juni. Tanpa disadari, musik merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari manusia. Setiap tahunnya, hari besar ini dijadikan sebagai momentum bagi semua orang untuk merayakan keindahan dan keberagaman musik.
Dilansir dari liputan6.com, peringatan ini dirayakan pertama kali di Prancis pada tahun 1982. Tercetus dari Jack Lang dan Maurice Fleuret, seorang menteri kebudayaan dan komposer terkenal dari Paris, mereka menciptakan festival musik terbuka atau yang disebut dengan Fête de la Musique.
Fête de la Musique diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan panggung terbuka bagi seluruh musisi, baik itu amatir maupun profesional. Festival ini mudah untuk diakses karena berkonsepkan konser gratis di ruang publik, sehingga semua orang dapat menyaksikan dan menikmatinya. Festival tersebut akhirnya maju ke kancah internasional, yang akhirnya dianggap sebagai perayaan global dengan sebutan “Hari Musik Sedunia” (World Music Day).
Perayaan ini memberikan pertanda bahwa seluruh genre musik yang ada perlu untuk dinikmati dan dihargai. Sayangnya, di tengah banyaknya karya musisi yang bermunculan, hal ini justru membuat penikmat musik terlena bahwa ada “hak” yang harus dihargai terkait karya sang musisi, yakni terkait royalti dan hak cipta.
Berdasarkan klikpajak.id, royalti merupakan suatu pemasukan dari pengguna aset yang diterima seseorang atas hasil karyanya yang telah dilisensikan. Imbalan tersebut diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual, seperti contohnya hak cipta. Sedangkan, hak cipta adalah hak eksklusif yang otomatis ditetapkan kepada pemilik karya dalam rangka pemeliharaan dan pengendalian penggunaan suatu karya.
Kini, kedua hal tersebut sedang ramai dibahas di kanal media sosial, terutama pada TikTok. Banyak netizen yang membahas hal tersebut. Bahkan, banyak musisi yang menyuarakan perlunya kesadaran dua komponen ini agar masyarakat maupun musisi mampu saling menikmati, dengan tetap menghargai orisinalitas suatu karya yang ada.
Muhammad Adriansyah Lubis, salah satu musisi lokal Kota Medan yang juga merupakan vokalis, penulis, sekaligus komposer dari Band Arcade Night beranggapan bahwa royalti dan hak cipta merupakan hal penting yang menjadi hak bagi setiap musisi agar kesejahteraan para musisi mampu terlaksana tanpa terkecuali.
“Menurut saya, sebagian besar dari para musisi sudah aware akan hal ini, tetapi perlu adanya peningkatan kesadaran kepada kaum awam agar mereka mampu memahami keberadaan hak cipta atas kekayaan intelektual ini,” sebutnya.
Adriansyah juga melihat bahwa di era saat ini, tantangan terbesar bagi setiap musisi dalam upaya perlindungan karya adalah tindakan plagiarisme dan penggunaan musik yang tidak mencantumkan musisi ataupun artisnya.
“Menanggapi fenomena ini, harapan saya cukup simple. Kiranya para pelaku dan penikmat musisi mampu saling mengapresiasi dan mendukung, khususnya di Kota Medan serta menyuarakan perlindungan hak-hak musisi yang lebih banyak lagi,” tutupnya.
(Redaktur Tulisan: Dwi Garini Oktavianti)

