Hits: 15
Adinda Amelia Putri Br. Tarigan
Pijar, Medan. Mendengarkan musik merupakan salah satu kegiatan yang kini disukai oleh sejumlah kalangan orang dewasa dan juga remaja. Beberapa dari mereka menganggap bahwa mendengarkan musik dapat membantu dirinya agar tidak merasa jenuh dengan sejumlah kegiatan yang sedang dilakukan. Kegiatan memutar musik ini dilakukan diberbagai aktivitas yang sedang berjalan. Namun, pernahkah Anda mendengarkan musik saat berkendara?
Berkendara dengan tujuan yang jauh pastinya akan sangat melelahkan dan membosankan. Para pengandara motor pastinya memiliki cara-cara tertentu dalam mengatasi rasa kejenuhan tersebut. Salah satu cara yang dimaksud adalah menggunakan earphone sembari memutar musik saat berkendara.
Earphone adalah benda kecil yang menyalurkan suara dari ponsel, berisikan audio. Beberapa orang menggunakan earphone ketika sedang memutar musik. Tetapi, tanpa kita sadari, menggunakan earphone saat berkendara merupakan salah satu perilaku berbahaya yang dapat merugikan kita dan para pengguna jalan lain.
Ketika berkendara, menggunakan helm saja sudah mengurangi jumlah suara yang masuk, apalagi saat Anda memakai earphone di telinga. Hal tersebut tentu membuat suara yang masuk ke telinga menjadi lebih sedikit, sehingga berbahaya jika dilakukan.
Letak bahayanya, yaitu ketika Anda tidak bisa mendengar secara leluasa suara klakson mobil atau motor di sekitar. Selain klakson, suara pengendara lain yang memanggil untuk memberitahukan sesuatu juga ikut terhalang.
Hal ini disebabkan suara alunan musik yang diputar dapat membuat pengendara tidak fokus, terlebih jika terlalu mendalami makna musik tersebut. Sehingga hal itu dapat membuyarkan konsentrasi pengendara motor ketika sedang di jalan.
Tentunya permasalahan ini diatur dalam perundang-undangan No. 22 tahun 2009 pasal 106 yang berisi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), akan dikenai pidana kurungan dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00”.
Walaupun sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku, tak kunjung membuat para pengendara motor mengikuti peraturan tersebut. Nyatanya, masih banyak pengandara yang menghidupkan musik saat membawa sepeda motor di jalan dengan alasan agar tidak mengantuk ataupun merasa bosan.
Memutar musik di jalan bukan merupakan solusi tepat dalam mengatasi kejenuhan saat berkendara. Cara lain yang cukup ampuh dalam mengatasi rasa jenuh saat berkendara motor, yaitu dengan tidur dengan waktu yang cukup sebelum berkendara. Dengan tidur sebelum berkendara, Anda dapat menjauhkan diri dari rasa kantuk ketika membawa motor.
Dilansir dari hellosehat.com, minum kopi juga dapat membantu kita agar tidak mengantuk saat di motor, hal ini dikarenakan adanya kandungan kafein yang dapat menjaga kesadaran Anda dalam berkendara. Untuk merasakan manfaat dari kopi, Anda dianjurkan mengonsumsinya setengah jam sebelum melakukan perjalanan.
Tips ini mungkin akan ampuh dilakukan untuk Anda yang sangat mudah mengantuk ketika mengendarai motor. Ini hanya sedikit tips dari banyaknya tips lainnya yang dapat dilakukan para pengguna jalan untuk tetap fokus berkendara tanpa harus merasa jenuh dan mengantuk, serta tidak harus sampai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun para pengguna jalan lain.
(Redaktur Tulisan: Alya Amanda)