Hits: 303
Shafna Jonanda Soefit Pane
Pijar, Medan. Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) merupakan sebuah program di Universitas Sumatera Utara (USU) yang diperuntukkan bagi mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah lintas program studi. Program ini merupakan salah satu bagian dari program besar Merdeka Belajar di USU yang sudah ada sejak tahun 2021.
Hampir setiap tahunnya, regulasi dari MKWU mengalami perubahan. Namun, adanya perubahan ini membuat mahasiswa bahkan tenaga pendidik bingung dengan sistem pembagian kelas MKWU setiap tahunnya. Hal ini memunculkan ketidakjelasan ketika akan mengambil MKWU di masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Salah satunya terjadi pada mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Angkatan 2022.
Permasalahannya, mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2022 tidak mendapat kelas MKWU di semester dua. Mereka diarahkan untuk mulai mengambilnya pada semester empat. MKWU yang direkomendasikan untuk diambil adalah Internasionalisasi I, Internasionalisasi II (TOEFL Preparation), dan Kearifan Lokal (Hubungan Antar Etnis).
Namun, beberapa hari sebelum masa pengambilan KRS ditutup, kelas MKWU yang sudah direkomendasikan dan dijanjikan akan dibuka kelasnya secara tiba-tiba tidak dapat diambil. Mahasiswa kemudian diarahkan untuk mengambil MKWU lainnya yang masih tersisa.
“Persoalannya kenapa masih agak kacau, karena ada perubahan sistem lagi dari yang semester lalu. Kalau semester lalu kita minta inject, jadi langsung muncul di KRS mahasiswa. Nah, semester ini gak ada lagi berlaku inject tadi,” jelas Yovita selaku sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi.
Sistem MKWU tahun ini mengharuskan program studi asal mengajukan terlebih dahulu mata kuliah yang ingin diambil ke program studi tujuan, agar dibukakan kelas MKWU untuk mahasiswanya. Ketentuan ini ternyata tidak disosialisasikan kepada seluruh tenaga pendidik sehingga menimbulkan kebingungan.
Bahkan, setelah pengajuan kelas disetujui oleh program studi tujuan, program studi asal harus menunggu persetujuan Direktorat Pengembangan Pendidikan (DIR PP) USU sebelum mengajukan pembukaan kelas pada Pusat Sistem Informasi (PSI) USU.
Ketidakjelasan MKWU ini menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan bagi mahasiswa, khususnya dari Program Studi Ilmu Komunikasi sendiri. Keterlambatan pengambilan kelas MKWU ini membuat para mahasiswa harus mencari kelas yang masih tersedia kuotanya dan menyesuaikannya kembali dengan jadwal kuliah yang sudah ada.
“Dari awal, kan, udah ada rekomendasi ya, apa yang harus diambil. Tiba-tiba, gabisa diambil dan harus nyari lagi. Sebenarnya ada MKWU ini bagus, tapi harusnya dibenahi lagi sistemnya. Lebih dijelaskan lagi harus diambil terserah aja atau wajib yang direkomendasi prodi,” tutur Zahwa, salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2022.
Jika mengikuti Buku Panduan Akademik, Program Studi Ilmu Komunikasi diwajibkan untuk mengambil total sebelas Satuan Kredit Semester (SKS) MKWU dengan pembagian; Internasionalisasi I pada semester dua, Kearifan Lokal pada semester empat, Internasionalisasi II dan Seni Kebugaran pada semester lima; dan Literacy Skills pada semester enam. Pembagian ini sudah disesuaikan dengan total SKS yang harus diambil dan tidak boleh kurang ataupun lebih.
Yovita memberikan saran pada mahasiswa agar bertanya dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Mahasiswa dapat merujuk kepada tenaga pendidik ataupun Dosen Pembimbing Akademik (DPA) sebelum melakukan pengambilan mata kuliah dan pengisian KRS, terutama untuk permasalahan MKWU ini.
(Redaktur Tulisan: Marcheline Darmawan)

