Hits: 45

Meliyeti Kosasih

Pijar, Medan. Mengangkat judul, “Edukasi mengenai Eksistensi Kontrak dalam Transaksi E-Commerce”, sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis kepada 30 siswa/i SMP Yabes pada Sabtu (16/11/2024).

Penyuluhan hukum ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, serta pemahaman para pelajar yang masih remaja untuk memahami keberadaan kontrak pada saat bertransaksi di aplikasi belanja daring (online).

“Remaja ‘kan masih kategori belum dewasa. Apalagi dalam hukum perdata, seseorang sah melakukan perbuatan hukum, seperti membuat kontrak/perjanjian apabila sudah dewasa, yaitu 21 tahun. Jadi, itu yang ingin kita beritahukan kepada adik-adik SMP Yabes, bahwa perlu kehati-hatian dalam berbelanja di e-commerce karena ada kontrak online di dalamnya, sehingga masih perlu pendampingan dan pengawasan orang tua,” ujar Meliyeti Kosasih, Ketua Kelompok 5 Klinik Hukum Perdata Grup E.

Kegiatan berlangsung di kelas VIII (delapan) SMP Yabes, tepat setelah siswa/i selesai melaksanakan ibadah pagi bersama. Kegiatan yang terlaksana kurang lebih selama 90 menit tersebut berlangsung tertib dengan dialog aktif antarsiswa/i dengan mahasiswa.

Mahasiswa FH USU Beri Penyuluhan Hukum Kontrak E-Commerce melalui Klinik Hukum Perdata - www.mediapijar.com
Penyampaian materi terkait kontrak kepada siswa/siswi SMP YABES
(Sumber Foto: Dokumentasi Panitia Klinik Perdata)

Terlihat semarak dan antusias siswa/i untuk memahami kontrak di e-commerce, sebab hampir semua siswa/i sudah pernah berbelanja kebutuhan di e-commerce, seperti tas, sepatu, alat tulis, dan lain-lain.

Olyivia Valentin Naibaho, Kepala SMP Yabes, amat mengapresiasi dan mendukung kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

“Kami (guru-guru) senang karena bisa menyambut kedatangan mahasiswa Fakultas Hukum USU di sekolah kami. Anak-anak juga antusias sekali. Saya sebagai Kepala SMP Yabes amat mengapresiasi dan berterima kasih karena mahasiswa mau datang untuk berbagi informasi dan pengetahuan kepada anak-anak kami,” ungkapnya.

Selayaknya “klinik” diselenggarakan untuk mengobati masyarakat, Klinik Hukum Perdata diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang kurang paham hukum untuk mendapat tambahan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran tentang hukum, yang dalam kegiatan ini menekankan pada eksistensi kontrak di e-commerce.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum oleh Klinik Hukum Perdata ini juga, diharapkan mahasiswa dan juga siswa/i SMP Yabes sebagai beneficiaries bisa mendapat manfaat timbal balik dari segi pendidikan melalui dialog yang dibangun ketika penyuluhan hukum berlangsung.

 

(Redaktur Tulisan: Alya Amanda)

Leave a comment