Hits: 117
Alya Amanda
Pijar, Medan. Berbicara perihal Perpustakaan Universitas Sumatera Utara (USU), USU menyediakan Perpustakaan Pusat dan Perpustakaan di setiap fakultas yang berguna untuk memudahkan proses peminjaman dan pengembalian buku, termasuk di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Perpustakaan FISIP yang lebih dikenal dengan sebutan Literacy Room merupakan salah satu fasilitas yang sering dimanfaatkan mahasiswa FISIP untuk melakukan berbagai aktivitas pembelajaran.
Namun, pada awal semester genap 2024, Literacy Room yang dimanfaatkan untuk membaca dan meminjam buku, mencari bahan materi pembelajaran, berdiskusi, bahkan hanya sekadar untuk menunggu jadwal kelas selanjutnya, telah mengalami perubahan yang mengejutkan beberapa mahasiswa dengan adanya kebijakan tersebut.
“Untuk saya ketahui awalnya cukup kaget mendengar informasi bahwa ada jam istirahat dari beberapa teman saya yang sebelumnya mengunjungi Literacy Room. Saya tidak tahu pasti kapan kebijakan itu dimulai, kemungkinan saya rasa mulai semester genap baru ini,” ujar salah satu mahasiswa dari jurusan Ilmu Administrasi Bisnis, Zulfikriyan Akbar.
Diberlakukannya jam istirahat ini juga membuat beberapa mahasiswa terhambat dalam melakukan aktivitas perkuliahan.
“Jadi, dengan adanya regulasi jam istirahat itu benar-benar menghambat aktivitas aku dalam menggunakan Literacy Room. Contohnya nih, sembari menunggu kelas di jam 14.00 WIB, aku mau ke Literacy Room itu susah karena ada jam istirahatnya. Lalu, di jam 15.30 WIB Literacy Room sudah tutup. Jadi, benar-benar sedikit banget waktu untuk manfaatin fasilitas Literacy Room ini,” ungkap Hilda Anggiani menanggapi regulasi yang dianggap sebagai ‘kebijakan baru’ oleh mahasiswa FISIP.
Di sisi lain, Abdurrahman Harahap selaku pengawas baru yang mengawasi Literacy Room sejak awal semester genap, menyatakan bahwa jam istirahat ini merupakan kebijakan yang memang sudah berlaku cukup lama.
“Kebijakan ini sudah ada cukup lama, jadi memang bukan kebijakan baru. Lalu, kebijakan mengenai jam istirahat ini juga ditetapkan langsung oleh Perpustakaan Pusat bahwasanya ada satu jam untuk istirahat di siang hari, yaitu di antara pukul 12.00 – 13.00 WIB atau 12.30 – 13.30 WIB. Mungkin kebijakan ini terlihat seperti kebijakan baru karena pengawas sebelumnya memiliki alasan tersendiri untuk tidak menutup Literacy Room di siang hari. Kalau saya, kan, memang harus ibadah ke musala,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal ini, Hilda sebagai salah satu mahasiswa FISIP memberikan beberapa saran yang kiranya dapat dipertimbangkan oleh pihak terkait sebagai solusi.
“Mungkin, jam operasional Literacy Room dapat diperpanjang. Kalau memang tidak memungkinkan, saran lainnya mungkin dapat menambah satu pengawas lagi untuk melakukan pembagian jam kerja agar Literacy Room dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh mahasiswa,” ucap Hilda.
(Redaktur Tulisan: Marcheline Darmawan)