Hits: 40

Arya Duta

Pijar, Medan. Menjadi salah satu institusi pendidikan di Indonesia, Universitas Sumatera Utara (USU) telah memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam menciptakan lingkungan akademik yang berintegritas. Hal tersebut bisa dilihat dari USU menyediakan akses terbuka kepada publik dan civitas academica melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini dikonfirmasi oleh Wina, salah satu staf bagian Layanan Informasi Publik PPID USU saat dihubungi pada Kamis (21/09/2023).

“Layanan ini didasari oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memerintahkan semua badan publik, termasuk Universitas Sumatera Utara, untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik. Tentunya, hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mengakses informasi dengan mudah,” ungkapnya.

PPID sendiri adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk memastikan keterbukaan informasi publik di lingkungan sebuah institusi. PPID bertanggung jawab dalam mengelola dan menyediakan akses kepada publik terkait dokumen-dokumen yang menjadi domain publik.

Sesuai yang tercantum pada situs web ppid.usu.ac.id, USU sebagai institusi pendidikan, ingin menciptakan atmosfer akademik yang transparan, aktual, profesional, dan akuntabel melalui peluncuran layanan PPID guna memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Di samping itu Wina juga menjelaskan, bahwa universitas yang transparan pastinya akan meningkatkan reputasi USU di mata masyarakat dan calon mahasiswa.

“Hal ini bisa meningkatkan popularitas universitas dan membantu dalam proses pemeringkatan. Selain itu, keterbukaan informasi, contohnya seperti data penelitian, pengabdian dan program universitas lainnya, bisa menjadi pendorong inovasi,” tutur Wina.

Untuk memastikan bahwa data dan informasi yang disediakan melalui layanan PPID adalah data yang akurat dan terpercaya, PPID USU selalu memperbarui daftar informasi publiknya secara berkala setiap tahunnya.

“Jadi segala data yang kita sajikan di website PPID USU merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi dari masing-masing unit kerja penghasil data/informasi di lingkungan Universitas Sumatera Utara,” ucap Wina.

Melalui situs web ppid.usu.ac.id ini, masyarakat dan seluruh civitas academica dapat mengakses berbagai layanan seperti informasi publik, pengajuan keberatan, pengaduan pungli dan gratifikasi, pengaduan penyelesaian sengketa, dan pengaduan wewenang oleh pejabat kementerian.

Dalam menjawab permohonan informasi publik sendiri, pihak pemohon diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan yang dapat diakses secara daring di situs web PPID atau bisa datang langsung ke Biro Pusat Administrasi USU. Setelah formulir diisi dan diterima petugas PPID, maka permohonan informasi akan diproses dan diberikan dalam kurun waktu sepuluh hari kerja. Tentunya, layanan PPID ini dapat diakses secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

(Redaktur Tulisan: Hana Anggie)

Leave a comment