Hits: 141
Yulia Kezia Maharani
Pijar, Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) baru-baru ini mengalami perubahan dalam struktur organisasinya. PEMA (Pemerintahan Mahasiswa) USU yang ada selama ini, telah berubah nama menjadi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) USU. Perubahan ini merupakan hasil dari kongres mahasiswa yang diadakan di Asrama USU Berastagi pada tanggal 21-22 Agustus lalu.
Kongres tersebut melakukan perubahan revitalisasi, salah satunya adalah penyusunan ADART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) baru untuk konstitusi baru. Sehingga, dalam konstitusi baru bernama UUD Masyarakat Mahasiswa USU 2023, tepatnya pada Bab V Pasal 10, memaparkan bahwasanya PEMA tidak lagi menjadi Lembaga Tingkat Kemahasiswaan, melainkan BEM. Oleh karena itu, perubahan nomenklatur terjadi secara otomatis.
Ketua BEM USU, M. Aziz Syahputra menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada keadaan darurat yang melibatkan kondisi di mana hanya ada eksekutif yang berfungsi.
“Sebelumnya, ketika Universitas Sumatera Utara berada dalam periode Badan Eksekutif Interim, kebutuhan akan seorang presiden itu menjadi suatu keharusan untuk mengatur berbagai peraturan turunan dan proses-proses penting. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan ini, PEMA USU bertransformasi menjadi BEM USU,” jelasnya saat diwawancarai Pijar (15/09/2023).
Nantinya, perubahan BEM USU ini diharapkan dapat melahirkan ADART versi fakultas yang memungkinkan setiap fakultas berkreasi dan berinovasi dalam mengatur sistem ormawanya (organisasi kemahasiswaan) sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Undang-Undang Presma USU.
Mengingat hampir dua tahun tidak melakukan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) di tingkat fakultas, BEM USU juga berharap dapat meningkatkan proses regenerasi dan kaderisasi organisasi di seluruh fakultas.
Mengenai sistematika Pemira ke depan, Aziz menyebutkan tidak ada perbedaan signifikan walaupun sudah berubah nama. Hanya saja, terdapat sistem tambahan untuk mengatur apabila terjadinya sengketa di Pemira. Sengketa atau pelanggaran-pelanggaran di Pemira 2023 nantinya akan ditanggungjawabi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aziz juga berharap perubahan PEMA menjadi BEM ini mampu memperbaiki internal organisasi mahasiswa di lingkungan kampus.
“Harapan saya sebenarnya enggak muluk-muluk. Balik lagi untuk perbaikan internal. Organisasi mahasiswa saat ini adalah bagaimana cara mengubah atmosfer dinamika di kehidupan kampus. Ketika udah beralih menjadi BEM, saya harap kawan-kawan dari pengurus BEM dapat melakukan kegiatan aktif, mulai bersosialisasi. Jadi, jangan patuh pada perintah dari abang-abangnya lagi. Mulai berinovasi aja, berkreasi apa yang mau diberi,” ucapnya.
(Redaktur Tulisan: Alya Amanda)