Hits: 62

Hanina Afifah /Zian Nabilla Barus

Pijar, Medan. Setiap tahunnya, tanggal 5 November ditetapkan sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) di Indonesia. Tema yang ditetapkan untuk memperingati HCPSN pada tahun ini adalah “Potensi Plasma Nutfah Puspa dan Satwa Indonesia bagi Pembangunan Ekonomi Nasional”.

Indonesia yang terletak di kawasan tropis terkenal dengan keberagaman satwa dan puspa yang ada di dalamnya. Namun, terdapat tanggung jawab yang harus kita pikul dalam memelihara kekhasan dari Indonesia ini. Kesadaran penuh masyarakat Indonesia dibutuhkan untuk melestarikan, menjaga, merawat, melindungi, dan menyayangi satwa dan puspa yang ada di sekitar. Sebagai bentuk dukungan, pada tahun 1993 Presiden ke-2 Indonesia, yaitu Presiden Soeharto menggagaskan HCPSN setiap tanggal 5 November melalui Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1993.

Dalam Upacara Pencanangan Tahun Lingkungan Hidup tanggal 10 Januari 1993 di Jakarta, Presiden Soeharto menyampaikan tujuannya menetapkan HCPSN untuk kelestarian fungsi lingkungan alam Indonesia. “Untuk terus menerus meningkatkan diri kita agar kita selalu menjaga kelestarian fungsi lingkungan, maka kita telah menetapkan satu hari dalam setahun sebagai hari yang menggugah kesadaran dan kecintaan kita semua pada puspa tanaman dan satwa alam kita. Untuk itu saya menetapkan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional,” ucap Presiden Soeharto pada waktu itu.

Tuntong Laut sebagai salah satu satwa Indonesia yang terancam punah (Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi Hana Shafira Aulia)

Terkait menjaga kelestarian alam Indonesia, ada beberapa satwa dan puspa yang dilindungi oleh pemerintah. Mereka dilindungi karena keberadaannya yang terancam punah dan berpotensi disalahgunakan oleh manusia seperti diburu dan diperdagangkan secara ilegal. Satwa dan puspa yang tersebut diantaranya komodo, orangutan Sumatera, tuntong laut, padma raksasa, kantung semar, pohon ulin, dan lain-lain.

Masyarakat harus mengetahui flora dan fauna apa saja yang dilindungi di Indonesia. Hal ini juga merupakan salah satu langkah untuk melestarikan alam di Indonesia. Salah satu peminat di bidang ekologi, yakni Hana menanggapi bahwa satwa dan puspa liar berhak hidup bebas. “Masyarakat harus menyadari bahwasannya puspa dan satwa liar tidak boleh dipelihara ataupun diperuntukkan sebagai kesenangan apalagi keuntungan pribadi. Biarkanlah mereka hidup bebas di alam, di habitatnya masing-masing,” pesan Hana.

Untuk itu, pada peringatan HCPSN tahun ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih teredukasi dan menyadari betapa pentingnya melestarikan satwa dan puspa sebagai aset berharga masa depan bangsa.

(Redaktur Tulisan: Marcheline Darmawan)

Leave a comment