Tanggal 5 November ditetapkan sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) di Indonesia, hal tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto pada waktu itu.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November setiap tahunnya. Hal tersebut berdasarkan Keppres No. 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden kala itu. Tujuan diperingatinya Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional serta untuk menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan kita.
