Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) resmi diperingati setiap tanggal 5 November. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Cinta Puspa dan Satwa Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Tanggal 5 November ditetapkan sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) di Indonesia, hal tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto pada waktu itu.
