Hits: 36
Reporter Pijar
Pijar, Medan. Di era digital sekarang ini, maraknya perilaku pencurian data di media sering kali membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menjaga privasinya. Untuk itu, Aman Berselancar membuat gerakan dalam bentuk seminar mengenai keamanan data dalam dunia siber. Acara ini mengangkat judul “Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Hukum” pada Jumat (21/10/2022) pukul 08.00-11.00 WIB di aula FISIP USU.
Seminar diadakan dengan tujuan mengedukasi masyarakat, khususnya mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga data pribadi pada dunia siber. Pemateri pada seminar terdiri dari Mazdalifah selaku Kepala Prodi Ilmu Komunikasi USU sekaligus penggerak literasi media, serta Syafruddin Pohan selaku Dosen Ilmu Komunikasi USU dan pengamat hukum media.
Pada pemaparannya, Mazdalifah mengatakan bahwa dewasa ini, media sudah menyatu dengan masyarakat di mana berbagai informasi mudah didapat dengan cepat tanpa mengenal jarak dan waktu. Hal ini membuat kita harus lebih kritis dalam menyaring suatu informasi sebelum menyebarkannya lebih luas.
Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran yang lebih tinggi bahwa media dapat memberikan dampak positif maupun negatif di kehidupan kita sehari-hari. “Pilihan sebenarnya ada di tangan kita, jadi dengan kondisi bahwa media kita sangat banyak, sudah ada peraturan tetapi peraturannya tidak berjalan dengan baik, maka kita harus aware karena media punya potensi yang besar untuk mengarahkan semua pengetahuan, sikap, dan perilaku kita,” ucapnya.

(Sumber Foto: Dokumentasi Panitia)
Mazdalifah juga menjelaskan bahwa kecerdasan dalam berliterasi terdiri dari empat aspek, antara lain kecerdasan menggunakan, kecerdasan memilih atau menyeleksi pesan, kecerdasan memahami atau mengevaluasi pesan, dan kecerdasan memproduksi pesan atau info yang bermanfaat.
Pada pemaparan materi kedua, Syafruddin menjelaskan bahwa fenomena peretasan dan pembobolan data pribadi sudah semakin masif di era digital sekarang. Salah satu contohnya adalah kasus peretas Bjorka yang membobol data pemerintah.
Faktanya, setelah menunggu sejak tahun 2019, Indonesia baru memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 20 Oktober 2022. Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintah. Akan tetapi, penetapan regulasi ini tidak cukup untuk mencegah penyebaran data privasi karena hilangnya batasan antara ruang publik dengan privat dalam media.
Hal ini sejalan dengan pertanyaan yang diberikan peserta seminar, Grifin Tobing. Ia mengungkapkan banyak sekali kejadian yang beredar di internet dimana orang asing merekam seseorang secara diam-diam dan mengunggahnya di media sosial.
“Sebagaimana kita tahu kalau misalnya sekarang banyak fenomena video-video viral di media sosial yang di mana itu terkadang menyangkut data pribadi kita. Seperti kita itu direkam oleh orang lain tanpa sepengetahuan kita dan berdasarkan yang saya tahu, kalau data pribadi itu bocor dan tidak ada persetujuan dari kita kalau data tersebut disiarkan, bisa kita tuntut secara hukum,” jelasnya.
Syafruddin menjelaskan bahwa orang tersebut memiliki hak untuk menuntut jika merasa privasinya sudah terganggu. Dengan demikian, seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran individu untuk menjaga data pribadi masing-masing maupun dengan sesama sehingga tidak terjadi lagi kejahatan siber serupa.
(Redaktur Tulisan: Marcheline Darmawan)