Hits: 74

Naomi Adisty

Pijar, Medan. Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (PEMA USU) bersama Aliansi Mahasiswa USU Bersatu menyuarakan “Aksi Realisasikan Bantuan UKT & Evaluasi Sistem Birokrasi USU” di depan Gedung Biro Rektor USU, Kamis (19/8/21).

Seruan aksi itu didasarkan atas adanya keluhan dari mahasiswa USU yang disampaikan kepada PEMA USU melalui direct message Instagram maupun secara langsung. Terlebih lagi, keluhan yang ada akibat dari situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan ketidakstabilan berbagai sektor, termasuk sektor perekonomian.

Aksi dimulai dengan berkumpulnya massa di Sekretariat PEMA USU untuk kemudian menuju ke Gedung Biro Rektor USU. Sesampainya di sana, massa aksi menyuarakan tuntutan terkait realisasi seluruh keringanan UKT yang telah diatur dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020 berupa cicilan SPP/UKT, penundaaan, penurunan, beasiswa, serta bantuan kuota atau pulsa.

Aksi masa yang berkumpul di depan tugu logo USU (Sumber Foto : Muhammad Rizki Fadillah)

Massa aksi pun kemudian ditemui langsung oleh Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan. Namun, hadirnya Wakil Rektor I USU dalam aksi tersebut dinilai massa tidak memberikan solusi. Buntut dari itu, massa aksi kemudian bergerak ke gapura dan menyegel logo USU.

Wakil Presiden Mahasiswa USU, Anas Alfarizi mengatakan penyegelan logo USU tersebut dilakukan karena memiliki dasar dan tujuannya. Dikatakannya juga, penyegelan itu adalah bagian dari rangkaian aksi.

“Sebenarnya itu juga udah bagian dari rangkaian aksi. Penyegelan ini bukan untuk menunjukkan sifat massa yang arogan, namun bertujuan untuk menyampaikan sebuah pesan kepada pihak rektorat untuk segera merespon keresahan serta kebingungan para mahasiswa USU saat ini,” ungkap Anas kepada Pijar.

Penyegelan tugu logo USU (Sumber Foto : Muhammad Rizki Fadillah)

Lebih lanjut, kata Anas, aksi ini dilaksanakan untuk menekankan kepada pihak rektorat untuk merealisasikan keringanan UKT serta melakukan evaluasi sistem birokrasi USU. Di mana pada aksi tersebut terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan massa, seperti perpanjangan pembayaran UKT, tidak adanya perubahan pada tagihan UKT bagi mahasiswa yang belum membayar, mekanisme pengembalian selisih tagihan UKT, mewujudkan kuota gratis bagi seluruh mahasiswa, dan mewujudkan fasilitas pembelajaran daring.

Adanya syarat terkait permohonan penurunan UKT tersebut dinilai massa tidak bersifat fleksibel. Sebab, surat yang menjadi syarat itu memerlukan waktu yang tidak singkat untuk mengurusnya ke instansi yang berwajib. Sementara itu, waktu pengajuan permohonan yang diberikan oleh pihak kampus terkesan sangat cepat.

Salah satu mahasiswa USU, Arya Duta, adalah salah satu dari beberapa mahasiswa USU yang juga mengeluh atas realisasi keringanan UKT ini. Ia berharap ada kemudahan berupa keringanan UKT bagi dirinya dan mahasiswa USU lainnya.

“Hambatan yang dirasakan sudah pasti masalah finansial, terlebih pada situasi pandemi seperti sekarang ini. Apalagi, UKT saya yang nominalnya cukup besar dan diharuskan untuk membayar tiap semester. Sementara itu, mahasiswa sendiri, khususnya di angkatan 2020 seperti saya juga enggak pernah memakai fasilitas kampus. Saya harap semoga ada kemudahan dan jalan keluar terkait keringanan UKT ini,” ujar Arya.

(Redaktur Tulisan: Rassya Priyandira)

Leave a comment