Hits: 46

Tak ada yang menduga virus Corona (Covid-19) menjadi fenomenal sejagad. Sampai kini belum ada vaksin yang dapat mengatasinya. Dunia Komunikasi tentu tidak asing lagi dengan terminologi atau istilah “disrupsi” (kekacauan, gangguan). Istilah ini merujuk pada fenomena perubahan dalam perencanaan strategi komunikasi karena lingkungan dan ekosistem berubah. Ekosistem komunikasi dikenal dengan lingkungan yang memengaruhinya secara sistemik yakni; media, masyarakat, gaya hidup (lifestyle), teknologi dan negara (the state).

Ibarat “roda gigi” pada jam Swiss, satu roda gigi bergerak, maka semua komponen bergerak secara mekanis, sirkuler dan linear. Begitu pula bila terjadi perubahan pada salah satu ekosistem itu—katakanlah teknologi digital, maka sistem yang ada di sekitarnya ikut bergerak.

Contohnya ketika Menteri Pendidikan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka di awal tahun 2020,  itu sebagai bagian dari ekosistem negara (the state), maka komponen-komponen lainnya akan bergerak, berputar mengikuti logika sirkuler tersebut. “Mas Menteri” kita mafhum berasal dari dunia bisnis digital, maka pola pikirnya juga tidak akan jauh-jauh dengan logika bisnis berbasis media digital yang efisien, praktis dan adaptif terhadap perubahan disruptif.

Era disrupsi teknologi yang semakin maju sekarang ini memengaruhi berbagai bidang kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Semua pihak yang terlibat, termasuk perguruan tinggi,  dosen dan mahasiswa dan tenaga kependidikan (tendik), diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman. Mereka dihadapkan pada masa yang membutuhkan pemikiran tingkat tinggi, analitis, di luar dari rutinitas, dan tidak manual yang hanya mengikuti kebiasaan yang ada selama ini.

Senin 16 Maret 2020, Rektor USU mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 3195/UN5.1.R/KPM/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan USU. Dalam surat edaran itu,  antara lain dikatakan bahwa mulai Selasa 17 Maret 2020 hingga waktu ditentukan kemudian, USU  menyelenggarakan proses belajar mengajar dengan mengubah sistem belajar tatap muka menjadi sistem belajar daring (dalam jaringan) melalui plattform E-Learning USU.   Selain  model E-Learning USU, juga dimungkinkan untuk mengaplikasikan proses belajar yang lain seperti melalui Google Classroom dan Zoom, Ruangguru dan sebagainya.

Kebijakan USU meniadakan tatap muka menjadi belajar sistem daring ini dimaksudkan agar dapat memutus mata rantai (lockdown) penyebaran (pandemi)  Covid-19 yang faktanya kian mewabah di seluruh kampus-kampus di Indonesia, termasuk di USU. Kebijakan yang ditempuh USU dengan me-lockdown kampusnya terbilang terlambat jika dibandingkan dengan kampus-kampus lain seperti di pulau Jawa, bahkan Universitas Andalas (UNAND) di Padang. Kampus-kampus di tempat lain sudah menerapkan belajar daring sejak seminggu lalu, bahkan ada yang memberlakukannya sampai semester depan.

USU mulai Selasa (17/3/2020) akan memberi pelatihan singkat bagi dosen mata kuliah melalui Wakil Dekan 1 setiap fakultas. Para dosen dapat memilih waktu pelatihan yang disesuaikan dengan kesempatan lowong. Contohnya di Fisip jadwal pelatihan dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan pada hari Selasa (17/3/2020) dan Rabu (18/3/2020) yang setiap sesi berdurasi sekitar satu jam. Aplikasi model ini sebenarnya bukanlah terlalu asing bagi dosen USU.

Pada pengisian nilai Ujian Akhir Semester (UAS) yang lalu, para dosen di USU telah mampu mengaplikasikan model daring, melalui Portal USU. Prinsipnya tentu tidak jauh berbeda dengan model daring tersebut.

Selamat datang fenomena era disrupsi dengan platform belajar daring. It’s really excited!

Drs. Syafruddin Pohan, M.Si., Ph.D

Sekretaris Magister Ilmu Komunikasi FISIP USU

Leave a comment